- Komisi III DPR RI memutuskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sesuai amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Raker pada 26 Januari 2026 menyetujui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur.
- DPR mendorong reformasi kultural Polri melalui perbaikan kurikulum pendidikan serta maksimalisasi pemanfaatan teknologi mutakhir.
Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi menegaskan dukungannya agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.
Penegasan ini merupakan satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat tersebut menyatakan bahwa struktur Polri saat ini sudah sesuai dengan amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI," ujar Habiburokhman.
Terkait fungsi pengawasan, Komisi III berkomitmen memaksimalkan peran Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
Selain itu, DPR juga meminta penguatan pengawasan internal melalui optimalisasi Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
Poin penting lainnya dalam kesimpulan tersebut adalah mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Komisi III menyetujui implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai landasan hukum penugasan tersebut.
"Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Materi tersebut juga akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri," lanjutnya.
Baca Juga: Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal
Mengenai regulasi, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan secara kolaboratif antara DPR RI dan Pemerintah dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, DPR menekankan pentingnya reformasi Polri yang dititikberatkan pada aspek kultural.
Komisi III meminta adanya perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi sorotan. Komisi III mendorong Polri untuk memaksimalkan penggunaan teknologi mutakhir dalam bertugas demi transparansi dan akuntabilitas.
"Komisi III meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh (body cam), kamera mobil, serta penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Terakhir, terkait pengelolaan keuangan, Komisi III mengapresiasi dan meminta Polri mempertahankan mekanisme penyusunan anggaran berbasis akar rumput (bottom up).


