Temui Serikat Buruh PT  PAKERIN, Dirjen AHU: Kami Akan Melakukan yang Terbaik

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, Widodo didampingi Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Andi Yulia Hertaty menerima  Kembali temui Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia di JL. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/26).

Widodo mendengarkan kronologis dan menerima aspirasi yang disampaikan Serikat buruh PT  PAKERIN diantaranya belum terbayarnya gaji karyawan selama 4 (empat) bulan terakhir.

"Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh Perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT PAKERIN karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan," Kata Widodo.

Dirjen AHU menambahkan jika aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh PT  PAKERIN merupakan konflik keluarga dan tidak ada hubungan langsung dengan Kementerian Hukum.

"'Ini konflik keluarga, karena mereka datang ke sini kita coba mediasi, namun kami memastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung," tambahnya.

Aksi ini merupakan aksi kesekian kalinya digelar oleh buruh  PT  PAKERIN, Sebelumnya,  Serikat Pekerja meminta Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).Pasalnya, dengan melakukan revisi Surat Keputusan dapat membantu menyelamatkan rencana PHK massal dan membantu  mengoperasionalkan Kembali PT. Pabrik Kertas Indonesia.

"Awal munculnya konflik ini adalah sengketa keluarga atas kepemilikan perusahan antara David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenkum," ucapnya.

Dirjen AHU Kemenkum Republik Indonesia, Widodo didampingi Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan SesDitjen AHU Andi Yulia Hertaty menerima Kembali temui Serikat Pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN).
Sumber :
  • Istimewa

Dia mengatakan jika sengketa ini m sudah masuk ranah pengadilan, namun Kementerian Hukum berupaya untuk melakukan mediasi sebagai langkah alternatif dalam proses penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Wilayah Indonesia hingga Awal Februari 2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Buka-bukaan, Alwi Farhan Akui Suara Berisik di Istora Senayan Bantunya Juara Indonesia Masters 2026
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Menko PMK: Operasi SAR Longsor Cisarua Dilakukan 24 Jam Non-Stop
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
AS Bakal Blokade Total Minyak Kuba untuk Gulingkan Rezim Komunis
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
Kasatgas Tito Tegaskan Upaya Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Positif
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.