7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kajari Magetan, Dezi Setiapermana, dicopot Kejagung pada 26 Januari 2026 setelah kurang tiga bulan menjabat.
  • Pencopotan terjadi setelah Dezi diamankan oleh Satgasus Kejagung diduga terkait pelanggaran integritas dan wewenang.
  • Pergantian terjadi saat Kejari Magetan sedang mengusut penyimpangan dana Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Magetan tahun 2023-2024.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Korps Adhyaksa di Jawa Timur. Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Setiapermana harus menelan pil pahit setelah dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, (26/1/2026)du.

Pencopotan mendadak ini memicu geger setelah muncul kabar Dezi "diamankan" oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran integritas.

Ironisnya, pencopotan ini terjadi tepat saat Kejari Magetan tengah gencar mengusut kasus dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (POKIR) DPRD Magetan tahun 2023-2024.

Berikut Suara.com rangkum 7 fakta kesalahan fatal dan kronologi pencopotan Kajari Magetan Dezi Setiapermana:

1. Baru Menjabat Kurang dari 3 Bulan

Dezi Setiapermana baru saja dilantik sebagai Kajari Magetan pada Oktober 2025 lalu. Namun, masa kepemimpinannya berakhir singkat.

Kurang dari tiga bulan menjabat, ia sudah harus angkat kaki dari kantornya di Jalan Alun-Alun Timur, Magetan, setelah surat keputusan pencopotannya turun dari pusat.

Pencopotannya dilaksanakan sejak Senin, 19 Januari 2026 sebelum KPK OTT Wali Kota Madiun.

"Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari 2025 lalu sebelum berita KPK OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, Senin (26/1/2026).

2. "Diamankan" Satgasus Kejagung

Bukan sekadar mutasi biasa, pencopotan Dezi diawali dengan tindakan penjemputan atau "pengamanan" oleh pengamanan internal oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, mengatakan bahwa Dezi langsung dibawa ke Jakarta lewat Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung. Kejadian ini, sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Madiun.

3. Dugaan Pelanggaran Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang

Dezi diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara yang sedang berjalan di wilayah hukum Magetan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dezi melakukan pelanggaran serius yang bertentangan dengan komitmen serta kode etik Jaksa Agung, sehingga pengawasan terhadap dirinya diperketat sebelum akhirnya diputuskan untuk dicopot dari jabatannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terus Menurun, FDI di China Anjlok 9,5 Persen pada 2025
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Banjir Pemain Naturalisasi di BRI Super League, Pengamat: Realita Sulit Bersaing di Eropa
• 1 jam lalubola.com
thumb
Batavia Tales Hidupkan Budaya Nusantara di PIK
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sarmuji Sebut Adies Kadir Mengundurkan Diri dari Golkar
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.