Tabrak Lari Berantai di Sukoharjo, Pelaku Sempat Coba Culik Korban

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Sukoharjo: Polres Sukoharjo menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tabrak lari berantai yang sempat viral di media sosial pada Sabtu, 24 Januari 2026. Tersangka berinisial Moh Devran Adipta, 22, diketahui sempat melakukan percobaan penculikan sebelum peristiwa tabrak lari tersebut terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif tersangka melakukan percobaan penculikan terhadap korban berinisial MPS, 19. Tersangka mengaku berniat membawa korban untuk kemudian melakukan tindak asusila.

“Motifnya, setelah berhasil dibawa kabur atau diculik, korban akan dipaksa untuk berhubungan badan. Jadi kuat dugaan ini merupakan percobaan penculikan dengan tujuan tindak asusila,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin di Sukoharjo, Senin, 26 Januari 2026.



Polisi memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelum kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis serta luka fisik.

Menurut Zaenudin, tersangka mencari korban secara acak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan semata-mata untuk memenuhi hasrat pribadi.

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil saat kejadian. Masing-masing satu orang berada di bak belakang dan satu orang duduk di samping tersangka.

"Namun dari pemeriksaan, dua orang tersebut mengaku tidak mengetahui rencana pelaku dan tidak terlibat dalam aksi percobaan penculikan. Dua orang tersebut hanya ikut menumpang kendaraan dan tidak mengetahui rencana pelaku,” ungkap Zaenudin.

Baca Juga :

Kecelakaan Beruntun di Padang Panjang-Bukittinggi Tewaskan Enam Orang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya percobaan penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 450 KUHAP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil pikap Grand Max diamuk massa di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kendaraan tersebut diduga terlibat dalam serangkaian peristiwa tabrak lari.

Berdasarkan informasi di lapangan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu siang, 24 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Joko Tingkir, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Massa merusak kendaraan dan berupaya mengeluarkan sopir dari dalam mobil.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Merek Mewah Tarik Produknya dari Le BHV Marais
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Valuasi Saham BBCA Dinilai Atraktif, Simak Penjelasan Analis
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Kementerian Lingkungan Hidup Turunkan Tim Ahli Teliti Lanskap Pascabencana Longsor Cisarua
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Kinerja Bank Jatim Catat Laba Besar, Komisi II DPR RI Ingatkan Prinsip Kepatuhan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Tommy Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI Usai Diuji DPR
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.