Waspada Love Scamming, Sindikat Tipu Daya Cinta

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Praktik love scamming menjerat masyarakat. Sudah ribuan orang jadi korban. Mereka tertipu dengan kerugian puluhan miliar rupiah.

***

Bertempat di lantai dua sebuah rumah mewah di Perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, kurang dari 10 laki-laki tengah fokus memantengi puluhan HP dan beberapa komputer di meja masing-masing. Mereka tak sadar petugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah memasuki pintu ruangan itu.

Saat petugas Imipas berteriak “Hands up!” (angkat tangan), barulah orang-orang yang duduk di ruangan itu sadar sedang digerebek. Mereka refleks menghentikan aktivitas dan mengangkat tangan mematuhi suruhan aparat.

Seraya mengangkat tangan, orang-orang yang sebagian di antaranya berpakaian piyama dan lainnya bertelanjang dada itu digelandang turun. Total ada 14 orang diamankan di rumah tersebut oleh tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian.

Meski begitu, bukan hanya masalah izin tinggal yang ditemukan. Pada 8 Januari 2026 itu, 13 warga negara Tiongkok dan 1 WN Vietnam (12 laki-laki dan 2 perempuan) di rumah itu justru kedapatan tengah melakukan praktik love scamming atau penipuan asmara.

Hal itu terlihat dari percakapan yang muncul di handphone dan komputer mereka. Petugas bahkan menemukan foto dan video syur perempuan yang diduga hasil panggilan video call sex (VCS) para korban. Rekaman video yang didapat pelaku digunakan untuk memeras korban.

Yang ditipu: kebanyakan WN Korea Selatan yang tinggal di luar wilayah Indonesia. Sementara aplikasi yang digunakan: Telegram Messenger.

Caranya: pelaku mengumpulkan data dan nomor calon korban yang diduga didapat dari pasar gelap. Lalu aplikasi perpesanan semisal Telegram tadi dihubungkan dengan sistem artificial intelligence (AI) Hello GPT. AI ini dapat membalas pesan secara otomatis.

“Pelaku menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai seorang wanita muda dan membangun hubungan emosional, mengirimkan pesan, dan berkomunikasi secara intens,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, di Jakarta pada Senin (19/1).

Setelah menggerebek 14 WNA di Gading Serpong dan mendapati praktik love scamming, Kemenimipas tak berhenti di situ. Selain mengumpulkan barang bukti, percakapan dari handphone yang diamankan lalu dideteksi melalui perangkat lunak forensik digital canggih asal Israel, Cellebrite.

Dari data-data percakapan yang berhasil diekstrak itu, muncullah lokasi lain tempat love scamming beroperasi. Hingga 16 Januari, Kemenimipas telah mengamankan 27 WNA yang terafiliasi dalam satu sindikat love scamming di Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sedangkan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ,” jelas Yuldi.

Berbagai Modus Love Scamming

Penggerebekan di Gading Serpong hanyalah satu dari sekian “pabrik” penipuan cinta yang ada di Tanah Air. Belum genap sebulan, tepatnya pada 5 Januari lalu, polisi juga menggerebek sebuah ruko di Jalan Gito-Gati, Sleman, Yogyakarta.

Di sana, skala operasinya bahkan lebih mencengangkan. Sebanyak 64 orang diamankan–dan 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka–dari sebuah perusahaan bernama PT ATSCY yang ternyata merupakan sindikat love scamming jaringan internasional. PT ATSCY bahkan beberapa kali secara terbuka mengumumkan lowongan kerja di akun medsosnya dengan tawaran gaji Rp 3-6 juta/bulan.

Mereka beroperasi layaknya perusahaan profesional dengan menargetkan korban di Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Inggris. Oleh perusahaan, para karyawan diminta berperan menjadi perempuan dan membujuk para korban untuk membeli koin atau top up pada aplikasi kencan daring.

Imbalannya, korban diberikan akses foto atau video bermuatan pornografi yang dapat diakses setelah korban mengirim koin dengan nominal tertentu.

Pola kerja sindikat yang terstruktur rapi di Tangerang dan Yogyakarta itu selaras dengan pernyataan Adam—bukan nama sebenarnya. Pria asal Jawa Barat ini pernah terjerumus menjadi operator love scamming di Myawaddy, Myanmar, pada 2023 setelah termakan lowongan kerja palsu yang menjanjikan posisi customer service Amazon.

Alih-alih melayani pelanggan e-commerce, Adam justru dipaksa menjadi penipu ulung.

Di sebuah kompleks yang dijaga kelompok bersenjata, ia duduk di depan komputer selama hampir 20 jam sehari, menjalankan peran sebagai wanita kaya raya asal Amerika Serikat yang memiliki bisnis kakao.

“Kita bekerja (menyamar) sebagai wanita …punya usaha cocoa (kakao). Kita juga menjalankan investasi jangka pendek. Cerita: setiap bulan kita itu dengan tim pasti pergi ke panti asuhan untuk kegiatan sosial,” ungkap Adam.

Modusnya sangat halus dan terencana. Adam tidak langsung meminta uang. Ia dibekali naskah (script) untuk membangun kepercayaan terlebih dahulu. Lewat Facebook dan Instagram, ia membagikan cerita palsu itu. Setelah emosi korban terikat, barulah ia perlahan mengajak mereka berinvestasi di aset kripto.

Yang mencengangkan, sindikat ini memiliki solusi jitu jika calon korban meminta pembuktian melalui panggilan video (video call). Mereka tidak panik, sebab di markas tersebut tersedia fasilitas khusus yang disebut "ruang model".

“Jadi kita nge-arrange untuk si modelnya itu. Kita pergi ke ruang model, baru mereka ngobrol sama model kita,” tutur Adam.

Model-model ini—kebanyakan warga negara Rusia atau China—dibayar khusus untuk berakting menjadi sosok wanita yang profilnya digunakan oleh para operator seperti Adam. Mereka akan mengaku memiliki darah campuran Amerika-Malaysia untuk menutupi aksen bicara yang mungkin terdengar asing.

Kenapa Marak Tipu-Tipu Love Scamming?

Maraknya fenomena love scamming terekam jelas dalam data Komunitas Relawan Siaga Cerdas-Waspada Scammer Cinta (RSC-WSC) yang aktif mengedukasi, mengadvokasi, dan memberikan bantuan psikologis terkait kasus love scamming.

Jika pada 2016 komunitas ini hanya menerima laporan 19 korban dengan kerugian Rp 2,6 miliar, angkanya melonjak drastis pada 2020 menjadi 199 korban dengan kerugian Rp 12,6 miliar–bersamaan dengan pandemi COVID-19.

Tren kerugian terus membesar, bahkan data per Juli 2025 saja mencatat 58 korban dengan kerugian mencapai Rp 18,8 miliar.

Data-data itu pun belum semua. Karena menurut Ketua RSC-WSC Diah Agung Esfandari, data para korban yang dicatat khusus hanya yang memiliki bukti sahih untuk keperluan pelaporan ke polisi.

“Kadang-kadang (data) kita publikasikan karena sesuai persetujuan. Jadi sebetulnya ada yang lebih (banyak kasusnya) daripada itu, tapi enggak kita publikasikan, karena itu hak mereka (korban)” kata Diah kepada kumparan.

Selain data komunitas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sudah ada 432.637 aduan praktik scamming dari masyarakat sejak IASC berdiri pada November 2024. Total nilai kerugian dari ratusan ribu aduan itu mencapai Rp 9,1 triliun. Dana yang bisa diblokir IASC senilai Rp 436,88 miliar.

Adapun hingga akhir 2025, sebanyak 3.494 laporan masyarakat di antaranya terkait love scamming dengan total kerugian menembus Rp 49,19 miliar. Angka yang fantastis ini membuat OJK menempatkan love scam sebagai salah satu tren kejahatan finansial digital yang sedang meningkat.

Lantas, mengapa Indonesia menjadi tempat bagi sindikat operasional kejahatan ini?

Kepala Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono, menilai suburnya sindikat ini mengindikasikan lemahnya sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, love scam adalah bagian dari kejahatan terorganisir yang berpola dan bukan dilakukan secara perorangan.

"Kenapa di Kamboja dan Myanmar love scam itu tumbuh subur? Karena di sana judi online dan scamming tidak dianggap kejahatan (serius). Kalau sekarang pindahnya ke Indonesia, ya berarti itu mengindikasikan Indonesia sedang parah sistem hukumnya, sehingga kejahatan seperti itu menjadi subur," ujar Wiyanti.

Kasubdit Pengawasan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto, menyebut para pelaku WNA memilih Indonesia sebagai tempat operasi love scam untuk menghindari hukuman berat di negara asal mereka.

Sindikat ini, menurut Arief, beroperasi secara sistematis dengan handphone, laptop, dan komputer. Para scammer juga sudah dibekali panduan menipu dan target korban yang disasar.

Struktur sindikat pun jelas. Ada yang menjadi leader jaringan, penyandang dana, pengendali operasional, hingga pelaksana di lapangan. Mereka memiliki target pendapatan untuk dipenuhi yang nantinya akan dilaporkan kepada para pemimpin-pemimpin kelompok.

Untuk menghilangkan jejak, sindikat love scamming juga berganti-ganti tempat setiap setahun sekali.

"Mereka beroperasi di Indonesia karena menghindari hukum di negaranya. Jika mereka melakukan penipuan di negaranya dan korbannya warga negara sana, mereka akan dihukum berat," jelas Arief.

Plus, karena targetnya adalah warga asing di luar negeri, sindikat ini merasa aman karena minimnya laporan korban ke Indonesia. Celah perbedaan otoritas antarnegara ini mereka manfaatkan untuk mengeruk keuntungan miliaran rupiah tanpa terendus.

“Sampai saat ini belum ada pengaduan dari korban yang melaporkan terkait dengan penipuan tersebut di Indonesia, sehingga Imigrasi melalui Undang-Undang Imigrasi hanya dapat mengenakan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut,” kata Arief.

Hindari-Berantas Love Scamming!

Kepala Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono, menegaskan patroli siber saja tidak cukup untuk memberantas kejahatan ini.

Menurut Wiyanti, diperlukan pendekatan menyeluruh mulai dari sistem peringatan dini (early warning) hingga pengawasan internal yang lebih kuat pada platform digital yang memfasilitasi pertemuan daring.

Pasalnya, meski pelaku kerap memulai aksinya di situs resmi atau aplikasi legal, mereka dengan cepat mengalihkan korban ke ranah komunikasi pribadi yang sulit terpantau.

"Harus didukung dengan adanya kebijakan yang jelas bahwa memang peristiwa-peristiwa love scam ini bisa masuk kategori penipuan dalam konteks (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ucap Wiyanti.

Ia juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum yang responsif. Hal ini krusial mengingat pelacakan pelaku sering kali terkendala teknologi canggih seperti deepfake, di mana wajah pelaku dimodifikasi secara digital sehingga sulit diidentifikasi.

Wiyanti mendorong korban untuk tidak malu dan berani memproses kasusnya ke pengadilan, serta perlunya pendampingan negara untuk melindungi para penyintas dan mempertemukan mereka agar saling menguatkan kesaksian sebagai korban.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Direktorat PPA Polri untuk menangani korban yang ingin menempuh jalur hukum.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa, menjelaskan bahwa instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah cukup berlapis. Mulai dari UU Pornografi (2008), UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (2022), hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bahkan, pelaku love scamming juga bisa dijerat dengan UU Pencucian Uang dan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Margareth menyoroti secara khusus penggunaan UU TPKS untuk menjerat pelaku yang melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik/Kekerasan Berbasis Gender Online (KSBE/KBGO). Jika pelaku memaksa korban melakukan VCS atau mengancam menyebarkan konten intim (revenge porn) demi memeras uang, mereka dapat dijerat Pasal 14 UU TPKS.

"Ancaman pidananya, berdasarkan UU TPKS, pelaku KBGO bisa diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," tegas Margareth.

Meski begitu, Margareth mengakui pembuktian kasus ini "tidak semudah membalik telapak tangan," terlebih dengan berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 yang menuntut unsur pembuktian yang sangat jelas.

Oleh karena itu, edukasi kepada keluarga sebagai benteng terkecil masyarakat menjadi kunci. Ia memberikan tips praktis untuk mewaspadai profil di media sosial yang terlihat "terlalu sempurna". Selain kewaspadaan, menurutnya penting untuk memverifikasi profil orang yang kita kenal melalui media sosial.

"Apalagi kalau orang yang baru dikenal itu sudah mulai bercerita tentang hidup mereka, mulai memberikan iming-iming... dan apalagi kalau sudah mulai diajak video call," kata Margareth. Ia mengingatkan agar jangan mudah percaya pada hubungan jarak jauh yang terbangun terlalu cepat dan mendesak.

Ketua RSC-WSC Diah Esfandari mengamini bahwa para pelaku love scamming kerap menjalin hubungan dengan buru-buru dan menggunakan teknik love bombing. Korban dibombardir dengan kata-kata cinta dan sayang yang berlebihan.

Intinya supaya korban cepat terpikat dan mau memberikan segalanya, hingga tibalah sebuah tes psikologis. Misalnya, pelaku pura-pura butuh uang karena lupa bawa dompet lalu meminta korban untuk mentransfer uang.

“Misalnya kemarin Rp 50 ribu kena (ditransfer), terus (nanti) jadi Rp 500 ribu, jadi Rp 100 juta… Kalau enggak ada uang, tesnya (minta) foto atau video vulgar,” kata Diah.

Menurut Diah, selama berada di komunitas RSC-WSC belum pernah ada korban di komunitas itu yang kini uangnya berhasil kembali setelah membuat laporan. kumparan telah menghubungi Divisi Humas Polri untuk mengonfirmasi soal ini, namun tak mendapat respons.

Sementara IASC baru-baru ini melaporkan telah mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital sebesar Rp 161 miliar. Dari total pengembalian dana tersebut, OJK menyebut ada di antaranya dari korban penipuan dengan modus love scam.

Jika Anda menjadi korban scam, Anda dapat melaporkan secepatnya melalui website resmi IASC. Prosedur pengembalian dana untuk korban love scam tidak berbeda dengan korban penipuan yang lain.

“Tentumya korban lapor ke IASC, disertai bukti dan dokumen terkait. Proses yang dijalankan mengikuti ketentuan yang sama. Adapun dokumen yang perlu disampaikan pada saat proses pengembalian dana yaitu adanya Indemnity Letter dan Laporan Pengaduan dari Kepolisian,” kata Rudy Agus P. Raharjo, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, kepada kumparan, Senin (26/1).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPP Partai Demokrat Serahkan Uang Rp20 Juta dan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua Bandung Barat
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
19 Prajurit Marinir Hilang dan 4 Lainnya Meninggal, Akibat Longsor di Cisarua
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Bahas Pelaksanaan Program Strategis, Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Atalia Praratya Ungkap Kisah Memilukan di Pengungsian Longsor Cisarua: Seorang Ibu Belum Temukan 14 Anaknya
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Minta Keterangan Reza Arap, Diduga Ada di TKP Meninggalnya Lula Lahfah
• 12 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.