Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Dezi Septiapermana. Upaya paksa ini berkaitan dengan informasi adanya pelanggaran.
“Masih pemeriksaan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
Baca Juga :
Ahok Bakal Bersaksi di Persidangan Minyak MentahRudi enggan memerinci pelanggaran yang dilakukan oleh Dezi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejagung, Jakarta.
Pemeriksaan Dezi bersifat internal. Beberapa waktu lalu, Kejagung sudah menegaskan akan menindak jaksa bandel jika mendapatkan informasi.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI/Irfan.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung. Dua lainnya yaitu Kajari Sampang Fadilah Helmi dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.




