DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Berbentuk Kementerian

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

DPR RI menegaskan posisi Polri tetap harus di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian.

DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak Berbentuk Kementerian

IDXChannel - DPR RI menegaskan posisi Polri tetap harus di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Penegasan tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:
Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud, Polri Sita Barang Bukti 

Komisi III mengambil keputusan tersebut berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan.

Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Pencarian Korban Longsor Bandung Barat Dilanjutkan Hari Ini, Polri Terjunkan Anjing Pelacak

"Komisi III DPR RI juga mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dengan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca Juga:
Cerita Kapolri Listyo Sigit Pilih Jadi Petani Ketimbang Menteri Kepolisian

Habiburokhman melanjutkan, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa idealnya kedudukan Polri memang tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden. Listyo menolak usulan agar Polri berada di bawah Kementerian.

Menurutnya, Polri tetap berada di bawah koordinasi Presiden agar tugas dan pekerjaannya tetap efektif dan efisien. Di sisi lain, Polri dihadapkan dengan luasan geografis Indonesia dengan 17.380 pulau.

"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Listyo Sigit.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gak Cuma Reza Arap, Sejumlah Saksi Juga Diperiksa Buntut Kematian Lula Lahfah
• 12 jam laludisway.id
thumb
Tabrakan Beruntun di KM 179 Tol Cisumdawu, Tiga Orang Meninggal
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Damai Hari Lubis Laporkan Khozinudin Pengacara Roy Suryo Cs ke Polisi
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Kasus Bu Guru SD Depok Tewas Terikat: Terduga Pelaku Adalah Teman Dekat Korban
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Video: 7 Orang Meninggal Imbas Badai Musim Dingin AS
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.