KPK Cecar Bos Maktour Fuad Hasan soal Jual Beli Kuota Haji

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK telah memeriksa bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Fuad dicecar soal praktik jual beli kuota haji tambahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain Fuad, pihaknya turut meminta sejumlah keterangan beberapa pihak travel lainnya, yakni Robithoh Son selaku Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata.

"Dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/1).

Budi menambahkan, pihaknya mencecar Fuad dan Robithoh soal adanya dugaan aliran uang kepada pihak Kemenag.

"Dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," imbuh dia.

Secara paralel, Budi bilang, pemeriksaan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Fuad diketahui menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak pukul 10.05 hingga 20.10 WIB. Terkait pemeriksaan ini, Fuad mengaku dikonfirmasi soal pembiayaan yang dikeluarkan biro travel miliknya.

"Dikonfirmasi soal semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya," jelas Fuad usai diperiksa.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Mendadak Telepon Menteri KKP yang Terbaring di RS
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Ramalan Zodiak 27 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
[QUIZ] Tes Seberapa Luas Wawasan Kamu Tentang Sejarah Kenabian, Bisa Jawab?
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Kemenhaj Dorong Penggunaan Beras Lokal untuk Konsumsi Jemaah Haji
• 17 menit lalutvrinews.com
thumb
Membandingkan Nilai Pasar Layvin Kurzawa dengan Bintang BRI Super League: Langsung Jadi Pemain Termahal Kedua
• 5 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.