jpnn.com, JAKARTA - Ada perubahan besar dalam wajah hukum pidana Indonesia yang kerap luput dari perhatian publik. Kini, tidak setiap perkara harus berujung pada penjara.
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian yang adil, rasional, dan manusiawi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
BACA JUGA: Wacana Polri Diposisikan di Bawah Kementerian, Kapolri: Mending Saya Jadi Petani
Namun, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah ini berarti pelaku kejahatan bisa lolos dari hukuman?
“Tentu tidak,” tegas Dr. Umar S. Fana, Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (26/1).
BACA JUGA: Anggota Komisi III Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi
Menurut Umar, Restorative Justice bukan jalan pintas, melainkan cara baru memandang keadilan. Bukan semata dari sudut pandang negara, tetapi juga dari perspektif korban, pelaku, dan masyarakat.
Selama ini, keadilan sering dimaknai sebagai hukuman. Ada laporan, ada tersangka, lalu proses berjalan sampai pengadilan.
BACA JUGA: Komisi III Bakal Ulas Respons Polri Terhadap Penyampaian Pendapat
Namun dalam praktiknya, khususnya pada perkara ringan dan konflik sosial, penjara kerap tidak menyelesaikan masalah. Korban tetap kecewa, pelaku tidak berubah, dan hubungan sosial rusak.
Oleh karena itu, KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan. Tujuan hukum pidana kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, mencegah, dan menjaga keseimbangan sosial.
Undang-undang secara tegas membuka ruang penghentian penuntutan jika perkara telah diselesaikan di luar pengadilan sesuai ketentuan.
“Ini bukan tafsir bebas. Ini norma hukum yang sah. Di sinilah Restorative Justice berdiri,” tegas perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu.
Dia memberi contoh sederhana. Perselisihan antar tetangga yang berujung dorong-dorongan dan luka ringan. Secara hukum itu pidana. Namun apakah memenjarakan salah satu pihak akan menyelesaikan masalah?
“Dengan RJ, yang dicari bukan siapa paling salah, tapi bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti,” jelas Umar.
Pelaku mengakui kesalahan, mengganti kerugian, meminta maaf. Korban menerima. Lingkungan kembali kondusif. Negara tetap hadir, hukum tetap ditegakkan, tanpa menciptakan luka sosial baru
Begitu pula dalam kasus penipuan ringan. Jika kerugian dapat dikembalikan, pelaku bukan residivis, dan korban sepakat, maka penyelesaian di luar pengadilan justru lebih adil dan efisien.
Namun Umar menegaskan, Restorative Justice bukan untuk semua perkara. Kejahatan berat, kekerasan serius, kejahatan terhadap nyawa, korupsi, terorisme, dan tindak pidana berdampak luas tetap harus diproses secara pidana.
“Di situ kepentingan publik jauh lebih besar dari kepentingan damai individual,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, RJ tidak boleh dipaksakan. Jika korban ditekan atau dibujuk, maka RJ kehilangan maknanya.
“Kesukarelaan adalah roh RJ. Tanpa itu, keadilan justru berubah menjadi ketidakadilan baru,” tegasnya.
Umar memahami keraguan aparat di lapangan. Banyak yang takut disalahkan jika mengambil jalur RJ.
Namun, dia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru justru memberi dasar hukum yang kuat agar aparat tidak hanya bekerja aman secara administratif, tetapi benar secara substansi.
“RJ bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan profesional yang sah selama memenuhi syarat hukum,” katanya.
Lebih jauh, undang-undang kini mengakui bahwa penyelesaian di luar peradilan dapat mengakhiri proses pidana. Artinya, RJ adalah bagian resmi dari sistem hukum nasional.
“Masyarakat perlu tahu, RJ bukan damai paksa. Jika korban menolak, proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak boleh memaksa,” tegas Umar.
Menurutnya, justru melalui RJ, posisi korban menjadi lebih kuat. Korban didengar, dilibatkan, dan dipulihkan. Negara hadir bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan.
“Restorative Justice menandai kedewasaan hukum kita. Negara tidak selalu harus menang dengan penjara, tetapi dengan menyelesaikan konflik secara bermartabat,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




