JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Reval Ahmad Jayadi, terdakwa pencurian televisi di rumah Surya Utama alias Uya Kuya, Andi Irfan, menilai kliennya seharusnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Andi, tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut karena seluruh barang milik Uya Kuya telah dikembalikan oleh para terdakwa.
“Tidak ada kerugian yang diderita oleh Surya Utama sebagai korban dalam peristiwa ini. Dia juga sudah memaafkan,” tutur Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/1/2026).
Ia menilai, seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa sebagaimana terdakwa lain dalam perkara serupa.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Vonis Pencuri TV Uya Kuya Tak Cerminkan Keadilan
“Maka, seharusnya mereka dibebaskan oleh Majelis Hakim. Sama seperti tertuduh yang lain. Mungkin karena pertimbangannya hanya ‘turut serta’ terus dibebaskan (divonis sesuai masa tahanan), sementara memang Reval yang berinisiatif mengambil barang, yang memulai mengambil,” lanjut Andi.
Lebih lanjut, Andi menyebut hukuman penjara yang telah dijalani Reval sejak September 2025 sudah cukup memberikan efek jera.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Reval Ahmad Jayadi.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah, masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan 21 hari penjara dan dinyatakan bebas karena masa hukumannya telah terpenuhi.
Baca juga: Permintaan Maaf Jadi Faktor Peringanan Vonis Pencurian Televisi Uya Kuya
“Tapi menurut saya itu tidak merepresentasikan keadilan, tidak merepresentasikan apa yang seharusnya ditegakkan dalam perkara ini,” kata Andi.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.
“Saya masih pikir-pikir. Kan 6 bulan hanya terpaut satu bulan setengah dari sekarang. Ya mungkin lihat sikapnya Jaksa ya, kalau Jaksa terima mungkin juga kami akan menerima putusan ini,” jelasnya.
Baca juga: 2 Pencuri TV Rumah Uya Kuya Divonis Ringan karena Dianggap Ikut-ikutan
Vonis Pencurian TelevisiSebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tiga terdakwa pencurian televisi di rumah Surya Utama alias Uya Kuya terbukti bersalah.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Reval Ahmad Jayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Anisa Safitri dan Terdakwa III Warda Wahdatul oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 21 hari,” lanjut Hakim Immanuel.
Baca juga: Pencuri TV Rumah Uya Kuya Divonis Bersalah, Satu Ditahan, Dua Langsung Bebas




