Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam prosesnya, hari Senin (26/1/2026), Penyidik KPK memeriksa enam orang sebagai saksi. Di antaranya, Fuad Hasan Masyhur Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) biro penyelenggara haji dan umrah.
Kemudian, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas bekas Menag, dan Muhamad Al Fatih Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK memerlukan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani.
KPK, lanjut Budi, mensinyalir Kesthuri berperan mengumpulkan uang (pengepul) dari biro-biro travel haji sebelum diberikan kepada pihak-pihak tertentu di Kemenag.
“Saksi didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.
Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.
Dengan adanya penambahan itu, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
Kebijakan itu membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Padahal, sebetulnya mereka bisa menunaikan ibadah haji tahun 2024 dengan adanya kuota tambahan.
KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.
Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, dan menetapkan dua orang tersangka.
Masing-masing, Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khususnya.
Sampai sekarang, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Walau sudah menetapkan tersangka, KPK belum menahan kedua orang bekas pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama tersebut.(rid)



