Richard Lee Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr. Richard Lee (DRL), resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil guna menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo di Mapolda Metro Jaya, dilansir Antara, Senin, 26 Januari 2026.
 

Baca Juga :

Lalaikan Pemanasan, Pelajar SMP Tewas Tenggelam di GOR Senen

Andaru menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah hukum yang diambil oleh Richard Lee. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

"Kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," jelas Andaru.

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan tersebut dengan menyusun barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan. Kepolisian kini tinggal menunggu jadwal resmi persidangan dari pihak pengadilan.


Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.

"Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini. Nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," imbuh Andaru.

Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Dalam laporan teregistrasi nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Terkait proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebelumnya, pemeriksaan pada 7 Januari lalu sempat dihentikan karena kondisi kesehatan Richard yang menurun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta Diperpanjang Lagi Sampai 1 Februari 2026
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Klasemen Terbaru Liga Italia Usai Inter Hancurkan Pisa 6-2 Disusul Milan Imbang dan Napoli Tumbang
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Resmi Dibuka: Cek Jadwal Keberangkatan, Syarat, dan Cara Belinya
• 9 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia Futsal 2026: Live di MNC TV, Selasa 27 Januari
• 23 jam lalubola.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Januari Tembus Rp2,463 Juta per gram, Buyback Rp2,720 Juta
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.