KLH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabencana

idxchannel.com
14 jam lalu
Cover Berita

KLH menyiapkan pencabutan izin terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

KLH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabencana. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 68 perusahaan serta menyiapkan pencabutan izin terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di tiga wilayah tersebut.

Baca Juga:
Paviliun Indonesia di COP30 Brasil Dibuka, Menteri KLH: RI Siap Jadi Jembatan Hijau Dunia

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan seluruh perusahaan yang telah diverifikasi lapangan dikenai sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan.

"Jadi terhadap semua yang 68 yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi. Kemudian sanksi administrasi, berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:
KLH Sebut Masih Ada Satu Titik Zat Radioaktif di Cikande, Posisi di Bawah Bangunan

Dia menjelaskan, audit lingkungan tersebut wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak sanksi administrasi diberikan. Hasil audit akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

"Audit lingkungan ini untuk memberikan dua hal. Pertama, penguatan instrumen perizinan lingkungannya. Kedua, kalau memang tidak bisa ya dilakukan pencabutan. Ketiga, kemudian penggunaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," kata dia.

Baca Juga:
KLH Gugat Perdata Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Terkait Banjir Bandang Sumatera

Selain sanksi administrasi, KLH juga menempuh jalur hukum perdata dengan mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,8 triliun.

Hanif mengungkap gugatan tersebut saat ini tengah diproses di pengadilan, sementara gugatan terhadap entitas lainnya masih dalam tahap pembahasan dan direncanakan diajukan secara bertahap.

Di samping itu KLH, kata Hanif juga tengah mendalami potensi tindak pidana lingkungan. Sejumlah kasus di Aceh dan Sumatera Utara saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

"Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada bariskan pori untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh pori ataupun oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.

Dalam penanganan kasus lainnya, KLH telah melimpahkan satu perkara ke pemerintah daerah dan dua perkara ke sektor kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari hasil identifikasi, dua unit usaha diketahui sudah tidak beroperasi.

Tidak berhenti di situ, Hanif menyatakan bahwa seusai arahan Presiden untuk mencabut 28 unit usaha, KLH telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha yang terbukti melanggar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pendalaman ahli.

Sementara untuk 20 perusahaan lainnya, sanksi pencabutan persetujuan lingkungannya masih menunggu kementerian teknis terkait.

"Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar ke 5 lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persediaan lingkungannya. Untuk yang 20 kami masih menunggu dari kementerian teknis," kata dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Ini, Rocky Gerung Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo Cs
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Pascagempa Pacitan, KAI Pastikan Operasional Kereta Api Berjalan Normal
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kisah Pilu Lain Tukang Es Gabus: 3 Anaknya Tak Sekolah, Rumah pun Jebol
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jaecoo Serahkan 3.000 Unit J5 EV, Hadirkan Skema Price Lock untuk Antisipasi Kenaikan Harga
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
ASN Terdampak Banjir di Kabupaten Bekasi Diizinkan Kerja dari Rumah
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.