JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Ida Rochmawati mengungkap, perusahaan swasta ada yang ditarik atau memberikan ‘uang blangko’ senilai Rp 200.000-500.000 untuk setiap berkas yang diurus.
Hal ini terungkap Ida dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ida terkait dengan sertifikat surat keputusan penunjukan (SKP) Lisensi K3 Kemenaker.
“Dapat saya sampaikan bahwa atas penerbitan sertifikat SKP Lisensi sebelum Oktober 2023, tidak ada pembayaran resmi yang dibebankan kepada user,” ujar jaksa membacakan BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati jika Terbukti Terlibat Pemerasan Sertifikat K3
Tapi, para Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dikenakan biaya blangko oleh para pejabat di Kemenaker, khususnya Direktorat Bina Kelembagaan K3.
“Namun demikian, PJK3 dibebankan oleh pejabat-pejabat di lingkungan PNK3 untuk membayarkan biaya blangko atas setiap lembar yang dikeluarkan oleh Kemenaker,” lanjut jaksa.
Biaya blangko ini disebut berkisar antara Rp 200.000-500.000 per paket pengerjaan.
“Di mana biaya per paketnya berkisar antara Rp 200.000-500.000,” kata jaksa.
Ida mengatakan, uang itu tidak diminta oleh Kemenaker, tapi diberikan oleh pihak swasta.
Ida mengaku, Kemenaker juga tidak mematok harga untuk blangko.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Sebut Purbaya Ganggu Pesta Bandit di Pasar Gelap, Ingatkan Potensi Dikriminalisasi
“Itu sebenarnya bukan kami meminta, tetapi rata-rata mereka memberikannya mempunyai perhitungan tersendiri antara Rp 200.000-500.000. Itu, Pak. Tapi, tidak ada informasi dari kami bahwa ‘Oh, kalian harus memberikan antara Rp 200.000-500.000’, tidak ada komunikasi demikian,” tegas Ida.
Dakwaan Noel DkkMantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati jika Terbukti Terlibat Pemerasan Sertifikat K3
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483270/original/009107000_1769353028-1000351380.jpg)