JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak institusi kepolisian di bawah kementerian.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, ia menegaskan bahwa institusi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
"Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden," ujar Sigit dalam rapat kerja pada Senin (16/1/2026).
Baca juga: Kapolri Sigit Minta Maaf Jika Kepolisian Belum Penuhi Harapan Masyarakat
Sigit turut mengungkap adanya tawaran untuk menjadi "Menteri Kepolisian" yang disampaikan lewat pesan singkat dari aplikasi WhatsApp.
Namun dengan tegas, Sigit menolak tawaran tersebut dan tetap memegang prinsip bahwa Polri sudah sewajarnya di bawah Presiden, bukan menteri.
"Kalau tadi saya harus memilih, karena beberapa kali ada yang menyampaikan kapolri sudah 5 tahun, 5 tahun, kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, 'mau enggak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian?'," ungkap Sigit.
Baca juga: Saat Kapolri Tolak Mentah-mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian, Lebih Baik Dicopot dari Jabatan
Pilih Jadi PetaniSigit yang menanggapi tawaran tersebut menyampaikan, dirinya memilih menjadi petani ketimbang memimpin Polri sebagai menteri.
"Saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," ujar Sigit.
Ia menyatakan lebih baik dicopot dari jabatan Kapolri daripada memimpin Polri di bawah Menteri Kepolisian.
"Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih kapolri saja yang dicopot," tegas Sigit.
Baca juga: 8 Kesimpulan Rapat Komisi III-Kapolri: Revisi UU Polri hingga Boleh Duduki Jabatan Sipil
Komisi III DPR sendiri menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian.
Penegasan tersebut merupakan satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.
Baca juga: Komisi III Dukung Polri di Bawah Presiden, Kapolri: Terima Kasih DPR
Selain itu, Komisi III meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural.
Reformasi kultural di Polri mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



