jpnn.com - Pemilik biro travel haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur menyampaikan pembelaan diri seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Fuad Hasan yang juga mertua eks Menpora Dito Ariotedjo menyatakan dirinya tidak menerima kuota haji ilegal.
BACA JUGA: Kematian Janda di Ponorogo Masih Misteri, Polisi Temukan Barang Bukti Ini di TKP
"Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi, dia punya narasi kurang tepat kalau bilang ilegal, karena kami yang dimintakan untuk mengisi," kata dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Perihal pengisian kuota, Fuad menjelaskan bahwa kuota riil yang didapatkan oleh pihaknya setelah diumumkan berjumlah 276 jemaah haji melalui peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BACA JUGA: Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja Keterlaluan, Langsung Dicopot
Fuad juga menegaskan bahwa penambahan kuota yang diterima setelah peraturan tersebut berubah hanya berjumlah tidak lebih dari 20 jemaah haji.
"Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi, kami yang mengatur. Tetapi tiba-tiba berubah. Jadi, kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20," tuturnya.
BACA JUGA: Wacana Polri Diposisikan di Bawah Kementerian, Kapolri: Mending Saya Jadi Petani
Menurut Fuad, tim penyidik KPK dalam pemeriksaan juga menanyakan kepadanya tentang kuota haji yang tidak terpakai pada 2022.
Selain itu, dia mengaku pada 2024, memakai kuota tambahan dari visa furoda karena pemangkasan kuota haji mencapai 50 persen.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis. Bahkan, kami memakai furoda ada jumlah 40, di situ detail kami saling koreksi, saling melihat apa semua," sebutnya.
Berdasarkan catatan KPK, Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada pukul 10.05 WIB. Pemeriksaan berjalan selama sepuluh jam, dan berakhir pada pukul 20.14 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Fakta Penemuan Mayat Perempuan Terbakar di NTB, Astaga
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485102/original/084721000_1769495129-IMG_6204.jpeg)

