Thomas Jadi Deputi Gubernur BI, Pengamat Nilai Prosesnya Sudah Sesuai Prosedur

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) telah melalui proses yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ujang menyebut secara regulasi tak ada aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Deputi Gubernur BI. Seluruh tahapan telah dilakukan sesuai mekanisme konstitusional, termasuk uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Prosesnya jelas dan sesuai aturan. Selama mekanisme dijalankan sebagaimana mestinya, maka pengangkatan itu sah secara hukum," ujar Ujang melalui keterangan tertulis, Selasa (27/1).

Founder Literasi Politik Indonesia (LPI) ini menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu oleh prasangka politik ketimbang penilaian objektif terhadap kapasitas dan rekam jejak Thomas Djiwandono. Padahal, menurutnya, pengalaman sebagai Wakil Menteri Keuangan menjadi modal penting bagi BI.

"Yang seharusnya dilihat adalah kapasitas dan rekam jejaknya. Selama menjadi Wamenkeu, Thomas mampu menjawab berbagai keraguan dengan kerja nyata," kata Ujang.

Terkait isu independensi BI, Ujang menuturkan kekhawatiran itu berlebihan. Dia menegaskan independensi BI dijamin oleh sistem kelembagaan, undang-undang, serta mekanisme pengambilan keputusan kolektif di Dewan Gubernur.

"Independensi BI tidak ditentukan oleh latar belakang individu, tetapi oleh sistem yang mengikat lembaga tersebut," ungkap Ujang.

Disebut Ikuti Jejak Darmin dan Agus Marto

Ujang menyebut terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI seperti mengikuti jejak Darmin Nasution dan Agus Martowardojo, yang juga berasal dari Kementerian Keuangan dan dipercaya menempati posisi strategis di BI.

“Kalau melihat sejarahnya, ini bukan hal baru. Dulu Darmin Nasution dan Agus Martowardojo juga berasal dari Kemenkeu dan bisa menjalankan perannya di BI dengan baik. Jadi, Thomas Djiwandono mengikuti jejak pendahulunya,” ujar Ujang.

Menurutnya, pengalaman Thomas sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan menjadi modal penting bagi Bank Indonesia ke depan. Pemahaman terhadap persoalan fiskal dan ekonomi nasional dinilai sangat dibutuhkan, terutama dalam memperkuat koordinasi kebijakan untuk mendorong perbaikan ekonomi.

“Sebagai mantan wamenkeu yang paham masalah, modal ini diperlukan untuk perbaikan ekonomi ke depan, khususnya di sektor perbankan dan stabilitas sistem keuangan,” tutur Ujang.

Komisi XI DPR secara resmi menyepakati Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal Komisi XI dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan hari ini.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan keputusan itu diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat dan telah disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi XI.

"Telah dilakukan kesepakatan melalui musyawarah mufakat dan diputuskan bahwa rapat internal Komisi XI diputuskan yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia pengganti Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas AM Djiwandono. Hari ini kita sepakati diputuskan bersama menjadi keputusan Komisi XI di rapat di komisi XI dan akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan dalam rapat paripurna besok," kata Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senin (26/1).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisah Sukses Rian Puspa: Awalnya Kurir, Kini Pemimpin Perusahaan Ekspedisi
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Jaga Momentum Ekonomi Awal Tahun, Bank Mandiri Perkuat Layanan Kopra by Mandiri
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Saksi Akui Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker untuk Dinas LN
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Setelah Bea Cukai, Purbaya Bakal Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Usut Korupsi di Ponorogo, KPK Ulik Pengadaan di RSUD
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.