Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan terhadap pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023–2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Usai pemeriksaan KPK, Fuad menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai arahan dan tidak mengetahui proses teknis pembagian kuota haji yang menjadi ranah pemerintah.
"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya," ujar Fuad usai pemeriksaan.
Fuad juga mengungkapkan bahwa jumlah jemaah haji dari Maktour Travel yang menggunakan kuota resmi justru mengalami penurunan. Hal ini jugalah yang diklarifikasikan kepada penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276," jelasnya.
Penurunan jumlah kuota ini membuat pihak travel melakukan pemberangkatan jemaah melalui jalur Furoda. Dalam pemeriksaan tersebut, Fuad juga dicecar terkait aspek finansial dan operasional perusahaan dalam menyelenggarakan ibadah haji.
"Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga," imbuh Fuad.
Sebagai informasi, kasus korupsi penambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih terus didalami oleh penyidik KPK. Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan ribuan jemaah haji reguler gagal berangkat, meskipun telah mengantre lebih dari 14 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews





