Industri musik sedang bersinar di panggung global, namun di dalam negeri, pencipta lagu masih bergulat dengan sistem royalti yang sakit. Masalahnya bukan lagi sekadar transparansi, tetapi telah merambat menjadi kegagalan tata kelola kelembagaan yang menciptakan ketidakpastian, menakut-nakuti mitra bisnis, dan pada akhirnya menjauhkan hak ekonomi dari para kreator. Reformasi mendesak diperlukan, bukan dengan menambah kendali birokrasi, tetapi dengan mengembalikan musik kepada penciptanya.
Gemuruh musik di platform digital kontras dengan senyapnya tempat-tempat usaha. Banyak hotel, restoran, atau kafe kini memilih untuk tidak memutar musik sama sekali—bukan karena tidak suka, melainkan trauma dengan kompleksitas aturan dan ancaman sanksi yang membayangi. Padahal, tempat-tempat ini adalah mitra strategis dalam mempertemukan karya dengan publik. Hubungan simbiosis mutualisme telah berubah menjadi hubungan penuh kecurigaan. Ini adalah gejala pertama dari sistem royalti yang tidak sehat—sakit.
Pelayan Menjadi PengendaliJika ditelusuri, penyakit ini berakar pada tata kelola kelembagaan yang bermasalah. Praktik penghimpunan royalti di Indonesia dirintis oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sejak 1991. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya telah merancang obatnya: koordinasi antar-LMK untuk menciptakan efisiensi dan kepastian—Pasal 89 ayat (3).
Namun, implementasinya menyimpang. Lembaga koordinasi yang dibentuk, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), justru beroperasi layaknya institusi komando. Ia secara sepihak menerbitkan aturan, membekukan izin operasional LMK—suatu kewenangan yang seharusnya ada di tangan menteri—hingga mencabut mandat penghimpunan yang diberikan UU kepada LMK. Praktik-praktik yang menimbulkan ketidakpastian hukum ini bahkan telah berujung pada laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Intinya, ada pergeseran fokus yang fatal: dari melayani pencipta menjadi memperbesar kendali birokrasi.
Dampaknya berlapis. Pertama, ekosistem musik menyusut. Tempat usaha yang “diam” memutus salah satu saluran vital diseminasi musik. Kedua, pencipta, terutama yang non-mainstream, terjepit. Di satu sisi, penggunaan lagunya di platform digital kerap tidak terpantau optimal. Di sisi lain, saluran tradisional (public performance) mengering karena mitra usaha trauma. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas—problem klasik yang belum tuntas—semakin kabur di balik konflik kelembagaan ini.
Pencipta Subjek Hak CiptaPemerintah harus berani melakukan koreksi total dengan berpijak pada satu prinsip utama: subjek hak cipta adalah pencipta, bukan lembaga. Lembaga apa pun hanyalah fasilitator yang harus transparan dan akuntabel kepada kreator. Beberapa langkah konkret harus segera diambil:
1. Koreksi Mandat Kelembagaan.
Pemerintah harus menegaskan dan memastikan LMKN berfungsi sebagai forum koordinasi (seperti analogi Dewan Pers bagi media), bukan sebagai pengendali. Tugas utamanya adalah memfasilitasi kesepakatan antar-LMK, menyusun standar, dan menjaga alur distribusi royalti yang lancar.
2. Harmonisasi Regulasi.
Segala peraturan di bawah UU, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, harus direvisi untuk selaras sepenuhnya dengan semangat UU Hak Cipta: melindungi pencipta dan memudahkan koordinasi, bukan menciptakan monopoli atau birokrasi tambahan.
3. Transparansi Teknologi.
Wajibkan dan bantu lembaga pengelola mengadopsi sistem teknologi (big data, AI) yang terbuka dan dapat diaudit oleh perwakilan pencipta untuk memantau penggunaan lagu di semua platform, dari radio hingga media sosial.
4. Edukasi dan Mediasi.
Sosialisasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan, dari pencipta hingga pemilik usaha, serta membuka kanal mediasi yang independen untuk menyelesaikan sengketa.
Momentum kebangkitan musik Indonesia adalah modal besar. Namun akan sia-sia jika pondasi ekonominya rapuh. Reformasi tata kelola royalti bukan soal memperbesar institusi, melainkan menyederhanakan dan mempertajam fungsinya untuk melayani sang sumber kreasi: pencipta lagu.
Saatnya menyelamatkan musik dari jerat birokrasi yang tidak perlu, dan mengalihkan setiap rupiah royalti tepat ke tangan yang berhak, sehingga setiap nada yang lahir dapat menghidupkan pemiliknya dengan layak dan bermartabat.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485210/original/019079300_1769498282-621999150_18556283449004913_4455822906310348110_n.jpg)