Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sepakat mengusulkan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. Karena, calon sebelumnya, yakni Inosentius Samsul, akan mendapatkan penugasan lain.
Dia mengatakan pengusulan calon Hakim MK dari lembaga DPR RI itu perlu dilakukan untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari 2026. Adapun Inosentius sudah mendapatkan penugasan baru sejak pekan lalu.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, dikutip dari Antara, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut dia, pencalonan Adies Kadir merupakan pertimbangan dari seluruh anggota Komisi III DPR RI. Adies yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI pun tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Baca Juga :Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar
Dia juga menyampaikan bahwa Adies Kadir sudah mengundurkan diri dari Partai Golkar dan juga dari keanggotaannya di DPR RI. Namun, dia juga tidak mengetahui tepatnya kapan Adies mengundurkan diri.
"Saya enggak tahu, yang jelas (mundur) sebelum kita setujui kemarin," katanya.
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR RI.
Calon Hakim Konstitusi Adies Kadir. Foto: Antara
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.



