jpnn.com, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan legislatif dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman awalnya melaporkan usul pergantian hakim MK dari legislatif saat Rapat Paripurna.
BACA JUGA: Berkomitmen Perjuangkan Hak Warga Surabaya, Adies Kadir: Komisi II DPR RI Segera Panggil Semua Pihak Terkait
Nama Adies Kadir belakangan muncul menjadi pengganti Arief Hidayat sebagai hakim MK usulan dari DPR.
Masuknya Adies di MK setelah legislator fraksi Golkar itu menyingkirkan Inosentius Samsul yang telah disetujui DPR.
BACA JUGA: Adies Kadir: Pemerataan Pendidikan Harus Dibarengi Penguatan Literasi Digital
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pemimpin Rapat Paripurna kemudian meminta persetujuan para legislator untuk mencabut keputusan parlemen terhadap persetujuan Inosentius sebagai hakim MK.
Saan sekaligus juga meminta persetujuan para legislator terhadap penempatan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
BACA JUGA: Dulu Sempat Ramai Bicara Tunjangan Rumah DPR, Adies Kadir Kini Disetujui Jadi Hakim MK
"Apakah dapat disetujui," tanya dia dalam rapat, Selasa (27/1).
Para legislator peserta Rapat Paripurna menjawab setuju. Adies resmi menjadi hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
"Selanjutnya kami perkenalkan calon hakim konstitusi usulan DPR untuk itu kami persilakan maju ke depan," kata Saan.
Nama Adies sebelumnya disetujui Komisi III sebagai hakim MK dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji menyebut Adies sudah mengundurkan diri sebagai kader partai berlambang pohon Beringin sebelum disetujui sebagai hakim MK oleh Komisi III.
Namun, dia tidak memerinci waktu pasti Adies Kadir tercatat sudah bukan bagian Golkar saat ditanya awak media.
"Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar," kata Sarmuji kepada awak media, Senin (26/1).
Sosok Adies sempat menuai sorotan luas publik setelah menyampaikan pernyataan terkait tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50juta per bulan.
Adies kala itu menilai tunjangan rumah Rp50 juga hal yang masuk akal karena legislator tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Dia juga menyebut adanya tunjangan beras sebesar Rp 12 juta per bulan serta kenaikan tunjangan bensin.
Belakangan, muncul protes massa pada akhir Agustus 2025 yang satu di antaranya menolak tunjangan rumah bagi anggota DPR.
Fraksi Golkar pun sempat menonaktifkan Adies sebagai anggota DPR per 1 September 2025 menyusul aksi massa.
Belakangan, Adies diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR.
Namun, eks pimpinan Komisi III DPR RI itu dinyatakan tak bersalah, sehingga lolos dari sanksi etik MKD. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan



