JAKARTA, KOMPAS.com - Adies Kadir merasa sedih harus meninggalkan Komisi III DPR, setelah ditetapkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026.
Perasaan sedihnya itu disampaikan dalam rapat penetapannya sebagai hakim MK yang digelar Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026).
"Saya sebagai pribadi ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III yang mulai. Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih," ujar Adies dalam rapat penetapannya, dikutip Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Pimpinan DPR Anggap Wajar Publik Khawatir soal Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK
Sejak menjadi anggota DPR pada 2014, Fraksi Golkar DPR selalu menempatkannya di Komisi III yang membidangi hukum.
Selama menjadi bagian Komisi III, Adies merasa memiliki kecocokan dan kekeluargaan dengan para anggotanya. Adies sendiri pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III pada periode 2019-2024.
"Situasi dan kondisi di Komisi III sudah sangat cocok situasi kekeluargaan, kekerabatan, tidak ada saling sikut, tidak ada saling iri, saling dengki. Semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, kalau susuah juga ditanggung bersama, itulah kelebihan dari anggota Komisi III," ujar Adies.
Baca juga: 8 Fraksi di DPR Sepakati Adies Kadir Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Meski menjadi hakim konstitusi, Adies mengatakan bahwa dirinya masih bersinggungan dengan Komisi III. Sebab, MK merupakan mitra kerja dari Komisi III.
Ketika menjadi hakim MK, ia berjanji akan menjaga konstitusi negara berjalan sesuai dengan porsinya.
"Berbanggalah kawan-kawan semua kita masih keluarga besar Komisi III, di manapun saya berada saya selalu ingat saya akan selalu ingat kawan-kawan di Komisi III dan akan menjadi bagian dari Komisi III," ujar Adies.
"Terima kasih atas kepercayaannya, saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai dengan porsinya," sambungnya.
Baca juga: Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Disebut Sudah Mundur dari DPR
Pada Selasa (27/1/2026), DPR RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian calon hakim MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI.
Penetapan ini pun sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025 silam.
Baca juga: Kilatnya Persetujuan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Tak Ada Tanya-Jawab
Saan kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan. Para peserta rapat paripurna pun menyatakan persetujuan dengan serentak menjawab, “Setuju.”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




