Kapan Waktu Terakhir Qadha Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

celebesmedia.id
2 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun sering terjadi sebagian umat Islam meninggalkan beberapa hari puasa karena uzur syar’i seperti haid, sakit, perjalanan, atau hal lain. Jika hal ini terjadi, Islam mensyaratkan penggantian puasa (qadha’) atau dalam kasus tertentu membayar fidyah. 

Hutang puasa (qadha’) adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan pada hari lain di luar bulan tersebut. Dalilnya adalah ayat Al-Qur’an:

“… maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). 

Mengutip laman Rumaysho, qadha’ puasa sebaiknya dilakukan segera setelah Ramadhan selesai dan idealnya sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Beberapa ulama menjelaskan bahwa batas waktu qadha’ puasa adalah hingga sebelum Ramadan selanjutnya tiba, karena Nabi SAW pernah menunda qadha’ hingga bulan Sya’ban sebelum Ramadhan berikutnya.

Namun demikian, secara syariat tidak ada batas waktu pasti yang menghapus kewajiban mengganti puasa, bahkan selepas Ramadan berikutnya sekalipun. Yang penting adalah kewajiban tersebut harus tetap ditunaikan sewaktu ada kemampuan.

Menurut Ustaz Nuzul Dzikri dalam akun resminya menjelaskan jika membayar hutang puasa Ramadan harus didahulukan dan disegerakan untuk dibayar.

"Disampaikan para ulama seperti imam Nawawi, Ibnu Quddama, dan ulama lain-lainnya rahimahullah mengqadha puas Ramadan lebih didahulukan dari pada puasa sunnah karena puasa Ramadan hukumnya wajib. Begitu juga mereka rahimahullah mengatakan yang wajib lebih didahulukan dan lebih utama  daripada yang sunnah," jelasnya, dikutip dalam kanal YouTube Muhammad Nuzul Dzikri.

Sedangkan Ustaz Buya Yahya menjelaskan batas akhir mengqadha puasa Ramadan bagi seseorang yang memiliki uzur adalah ketika orang tersebut sudah tidak memiliki uzur lagi.

"Mengqadha atau membayarnya (hutang puasa Ramadan) ya nanti saat sudah tidak ada uzur. Kalau masih ada uzur belum wajib dia mengqadha tapi boleh dia mengqadhanya," demikian penjelasannya dalam akun buyayahyaofficial.

Dalam laman Rumasyho, jika seseorang menunda qadha’ hingga tiba Ramadan berikutnya tanpa uzur, mayoritas ulama berpendapat ia tetap wajib mengganti puasa dan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) untuk setiap hari yang belum diqadha’. Hal ini karena keterlambatan tanpa alasan syar’i dianggap kelalaian. 

Namun, bagi yang memiliki uzur syar’i (misalnya sakit sementara kemudian sembuh), mereka cukup melakukan qadha’ puasa tanpa fidyah meskipun melewati Ramadhan berikutnya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Permukiman Liar Dibongkar, TPU Kebon Nanas Siap Tampung Ribuan Makam Baru
• 2 jam laludetik.com
thumb
Prima Globalindo (PPGL) Jual Seluruh Saham JAYA Senilai Rp44,60 Miliar
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Dari Kisah Penelusuran ke Film Layar Lebar, Cerita Lila Mulai Diproduksi
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Paripurna DPR Setujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI Periode 2026–2031
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
30 Kata-kata bijak sahabat sejati yang menjaga rahasia dan pegang janji loyalitas
• 4 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.