Momen Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Tata Niaga Minyak

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
1/9

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/9

Dalam kesempatan itu, Ahok mengatakan akan menyampaikan keterangannya apa adanya, tanpa persiapan khusus selain membawa materi yang tersimpan di ponselnya.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/9

Sidang tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/9

Ahok tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pagi hari dan memenuhi panggilan persidangan untuk memberikan kesaksian sesuai jadwal pemeriksaan saksi pada pukul 09.00 WIB. Ia sebelumnya sempat berhalangan hadir pada panggilan pertama sidang pekan lalu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/9

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa publik bisa melihat Direksi Pertamina bisa kerja atau tidak hanya dengan melihat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/9

Dalam konteks ini, JPU menanyakan kepada Ahok, yang diperiksa sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, bagaimana ia memastikan jajaran direksi di tingkat holding maupun subholding menjalankan kewajiban Public Service Obligation (PSO) sesuai amanat pemerintah.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

7/9

“Ya pertama, kan enggak bisa bohong ya, Pak ya. Kalau di SPBU kosong kan ketahuan mereka enggak kerja, Pak,” ujar Ahok dalam persidangan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

8/9

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjerat sejumla terdakwa, yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

9/9

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, para terdakwa diduga terlibat dalam serangkaian praktik yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara dalam dolar AS dan rupiah, kerugian perekonomian negara akibat harga pengadaan BBM yang tidak wajar, serta keuntungan ilegal yang diperoleh oleh pihak tertentu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bapanas: Selasa Pagi, Harga Cabai Merah Rp32.815 dan Bawang Putih Rp37.896 per Kg
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sidang Lanjutan Noel di Kasus Pemerasan K3: Ngaku Ditipu KPK-Ingatkan Purbaya
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Tekankan Kolaborasi Satu Data Indonesia, Menteri Rini Widyantini: Fondasi Integritas dan Layanan Publik
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Bina Marga DKI Perbaiki 70 Ruas Jalan Berlubang Akibat Banjir di Jakarta
• 11 jam laludetik.com
thumb
Kecewa Pembatalan Sepihak Transaksi Invincible Indonesia
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.