Izin Tambang Emas Agincourt Resources Akan Dialihkan ke Antam

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya kepada Danantara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Danantara telah menunjuk Perum Perhutani untuk mengelola lahan dari 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Sementara itu, untuk tambang yang dicabut izinnya akan diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk. alias Antam.

"Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," ujar Prasetyo di DPR, Senin (26/1/2026).

Untuk diketahui, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk daftar pencabutan, yakni milik PT Agincourt Resources. Entitas ini merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.

Agincourt Resources adalah anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, Agincourt memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.

Baca Juga

  • Bahlil Pastikan Pencabutan Izin Tambang Agincourt Lewat Kajian Mendalam
  • Agincourt Resources Buka Suara soal Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo
  • Imagining UNTR Without Agincourt (Martabe) Gold Mine

Prasetyo menuturkan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasi usaha agar karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak kehilangan mata pencaharian.

"Jadi kami berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan kedepan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelas Prasetyo.

Asal tahu saja, pencabutan izin 28 perusahaan itu diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengidentifikasi adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menyatakan Agincourt Resources menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Agincourt Resources sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Corporate Secretary United Tractors Ari Setiyawan mengatakan bahwa Agincourt Resources juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan.

Ari juga menuturkan, UNTR belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap Agincourt Resources akibat hal ini. 

"UNTR telah meminta Agincourt Resources untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ari, Kamis (22/1/2026). (Akbar Evandio)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Jaktim
• 19 jam laludetik.com
thumb
Badai Musim Dingin yang Menerjang AS Menelan Korban Jiwa, 879.000 Rumah Gelap Gulita dan 11.400 Penerbangan Dibatalkan
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Diprediksi Hujan Lebat, Modifikasi Cuaca di Jakarta Dilanjutkan Hari ini
• 10 jam laludetik.com
thumb
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Rayn Wijaya dan Ranty Maria Resmi Menikah
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.