Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Seorang oknum anggota Polda DIY berinisial NA (22) diduga menganiaya kekasihnya GH (23) pada 30 November 2025 di Sleman, DIY.
  • Korban telah melapor pidana ke Polda DIY pada Desember 2025 serta laporan etik ke Propam Polda DIY Januari 2026.
  • Penganiayaan dipicu masalah asmara, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat inap setelah kejadian di hotel tersebut.

Suara.com - Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda DIY berinisial NA (22) dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, GH (23).

Kuasa Hukum korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, menuturkan bahwa laporan pidana sudah masuk awal bulan Desember 2025 kemarin. Namun hingga kini penahanan atau status hukum terlapor dinilai belum jelas.

"Kita sudah membuat laporan kepolisian di Polda (DIY) tanggal 4 Desember akan tetapi sampai dengan sekarang masih belum ada kepastian hukum," kata Endri kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Selain melaporkan terduga pelaku ke kepolisian, korban didampingi LKBH Pandawa turut mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman untuk meminta pendampingan.

Kronologi Penganiayaan

Endri mengatakan, konflik dipicu oleh masalah asmara kedua belah pihak.

"Awalnya bermula dari hubungan asmara. Memang dari hubungan asmara, terus ada percekcokan," ujarnya.

Disampaikan Endri, GH dan NA merupakan teman sejak kecil namun baru menjalin hubungan asmara pada 2023 silam. Kedua pihak sempat berselisih paham hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu pada 30 November 2025 lalu.

Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel daerah Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat itu dugaan aksi penganiayaan atau kekerasan tersebut terjadi.

Baca Juga: Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!

Setibanya di lokasi, rekaman CCTV hotel memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan pelaku yang memiting dan menyeret korban menuju kamar.

"Jadi kekerasan yang dilakukan terduga terlapor itu, pertama mencekik, memukul, menendang dan kita dari CCTV itu kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan untuk diseret dibawa ke kamar," ungkapmya.

Namun memang, kata Endri, saat berada di kamar aksi penganiayaan itu tidak terekam CCTV. Hanya saja dari hasil visum menunjukkan beberapa luka yang diderita korban.

"Secara visum ditemukan luka lebam di bahu, di kaki paha kanan-kiri, di leher. Pendarahan dan ini sempat dilarikan di rumah sakit selama tiga hari, rawat inap," tuturnya.

Sebelum pelaporan pidana, proses mediasi sudah coba dilakukan. Namun tidak ada titik temu dari upaya tersebut, setelah korban GH mengalami trauma.

Selain menempuh jalur pidana umum, pihak korban juga telah melaporkan pelanggaran etik profesi kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kawasan Sukapura Cilincing Kembali Tergenang Banjir, Sudah Lima Kali di Bulan Ini
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Eks Stafsus Yaqut Gus Alex Bungkam Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Haji
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Kronologi Pesawat Smart Air Jatuh di Pantai Nabire
• 1 jam laludisway.id
thumb
PLTMG Arun Milik PLN Beroperasi Tanpa Dokumen Lingkungan, KLH Siapkan Sanksi
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Modal Rekor Positif, Timnas Futsal Indonesia Wajib Kantongi Korea Selatan di Piala Asia 2026
• 5 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.