Dipolisikan Eggi Sudjana dan Damai Hari, Roy Suryo Santai: Kita Kehilangan 2 Tuyul

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pakar telematika Roy Suryo angkat bicara soal pelaporan terhadap dirinya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Roy justru merespons laporan tersebut dengan nada santai disertai pernyataan yang kembali menuai kontroversi. Di hadapan awak media di Polda Metro Jaya, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama siapa pun saat melontarkan pernyataan yang kini dipersoalkan.

Baca Juga :
Rocky Gerung Khawatir akan Kondisi Jokowi: Buang HP Saja, Auto Imun Bisa Bahaya
Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Tunjukin Ijazah Palsumu

"Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul," ujar Roy Suryo, Selasa, 27 Januari 2026.

Roy menyebut, pernyataan tersebut semata-mata mengutip tulisan jurnalis Lukas Luwarso. Ia menilai, laporan yang ditujukan kepadanya terlalu jauh menafsirkan ucapannya.

"Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul, itu aja. Jadi kalau tuyul bisa dipidana, yaudah tuyulnya aja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan 2 tuyul. Jadi tulisan dari Pak Lukas Luwarso waktu itu adalah 2 tuyul menuhi jin iprit," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, berbeda dengan Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana ternyata tidak cuma melaporkan Ahmad Khozinudin. Dia juga turut melaporkan Roy Suryo.

Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Budi, Senin, 26 Januari 2026.

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Baca Juga :
Rocky Gerung Dipanggil Polisi! Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Damai Hari Lubis Blak-blakan Alasannya Polisikan Pengacara Roy Suryo Cs, Ternyata Karena...
Tampung Puluhan Aduan soal Hambatan Bisnis, Purbaya Ungkap Ada Kasus Proyek Energi Mangkrak

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Liverpool Hadapi Ancaman Baru Usai Kekalahan dari Bournemouth
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
21 Perjalanan Kereta Sempat Berhenti Imbas Gempa Pacitan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Usai Banjir Bandang, 912 Warga Hutanabolon Bertahan di Pengungsian
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa Bumi M4,5 Terjadi di Bantul, Terasa hingga Solo dan Pacitan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Atasi Kekeringan, Wali Kota Padang Tinjau Pengerukan Bendungan Gunung Nago
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.