Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan 17 orang saksi tersebut terdiri atas EA selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan, MA selaku Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan, SUH selaku Pimpinan PT Wanatiara Persada, YUR selaku Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada, dan CET selaku Direktur PT Wanatiara Persada.
Selain itu, AY selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, AVM selaku pegawai negeri sipil, AW selaku pegawai negeri sipil, BUD selaku pegawai negeri sipil, CM selaku pegawai negeri sipil, DK selaku pegawai negeri sipil, dan HTN selaku pegawai negeri sipil.
Berikutnya, WID selaku Kepala Seksi Peraturan PBB I, JYS selaku konsultan, DEP selaku Kepala Subdirektorat Kepatutan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak, MH selaku Pengawas KPP Madya Jakarta Utara, dan PSW selaku karyawan swasta.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Baca juga: Kasus pajak, KPK usut asal-usul barang bukti 1,3 kilogram logam mulia
Baca juga: KPK duga ada aliran uang kasus suap pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu
Baca juga: Geledah dua direktorat di DJP Kemenkeu, KPK sita dokumen dan uang
"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan 17 orang saksi tersebut terdiri atas EA selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan, MA selaku Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan, SUH selaku Pimpinan PT Wanatiara Persada, YUR selaku Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada, dan CET selaku Direktur PT Wanatiara Persada.
Selain itu, AY selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, AVM selaku pegawai negeri sipil, AW selaku pegawai negeri sipil, BUD selaku pegawai negeri sipil, CM selaku pegawai negeri sipil, DK selaku pegawai negeri sipil, dan HTN selaku pegawai negeri sipil.
Berikutnya, WID selaku Kepala Seksi Peraturan PBB I, JYS selaku konsultan, DEP selaku Kepala Subdirektorat Kepatutan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak, MH selaku Pengawas KPP Madya Jakarta Utara, dan PSW selaku karyawan swasta.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Baca juga: Kasus pajak, KPK usut asal-usul barang bukti 1,3 kilogram logam mulia
Baca juga: KPK duga ada aliran uang kasus suap pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu
Baca juga: Geledah dua direktorat di DJP Kemenkeu, KPK sita dokumen dan uang




