- Kejagung intensif melacak aset Jurist Tan, tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek, demi memulihkan kerugian negara Rp2,18 triliun.
- Jurist Tan yang berstatus DPO dipastikan masih WNI, mempermudah upaya pengejaran dan koordinasi internasional oleh penyidik saat ini.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa dalam kasus korupsi pengadaan TIK 2019–2022 bersama tiga terdakwa lain.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengencangkan ikat pinggang dalam mengusut tuntas megakorupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Salah satu fokus penyidik Korps Adhyaksa saat ini adalah melakukan pelacakan aset milik Jurist Tan, salah satu tersangka kunci yang hingga kini keberadaannya masih misterius.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun.
Jurist Tan, yang berperan penting dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka namun memilih untuk melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perburuan Aset di Tengah Status Buron
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan membiarkan para pelaku korupsi menikmati hasil kejahatannya.
Meskipun Jurist Tan belum tertangkap, proses pelacakan terhadap harta benda dan aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi terus berjalan intensif.
“Sedang kami telusuri (aset Jurist Tan). Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Upaya pelacakan aset ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk memetakan aliran dana yang mungkin telah disamarkan. Kejagung berkomitmen untuk menyita setiap aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini guna meminimalisir dampak kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga: Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
Status Kewarganegaraan Jurist Tan
Di tengah pelariannya, sempat muncul spekulasi bahwa Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan untuk menghindari jeratan hukum Indonesia.
Namun, kabar tersebut langsung ditepis oleh pihak Kejaksaan Agung. Berdasarkan data koordinasi dengan pihak imigrasi dan otoritas terkait, Jurist Tan dipastikan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” ucap Anang.
Kepastian status kewarganegaraan ini menjadi poin krusial bagi penyidik untuk terus melakukan pengejaran lintas negara jika diperlukan, serta mempermudah koordinasi internasional melalui mekanisme red notice.
Kejagung menyadari bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak buronan kelas kakap ini.


