Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Setor Pajak BBM Rp4,3 Triliun

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA — Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jatimbalinus dengan total mencapai Rp4,3 triliun sepanjang 2025. 

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di daerah. 

"Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di seluruh wilayah Jatimbalinus. Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan BBM yang aman dan andal, karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah,” katanya dikutip, Selasa (27/1/2026).

Secara rinci, setoran PBBKB tertinggi selama 2025 berada pada Provinsi Jawa Timur, yakni sebesar Rp3,1 triliun, kemudian disusul oleh Provinsi Bali sebesar Rp629 miliar, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp329 miliar, dan terakhir Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp252 miliar. 

Dia menegaskan pula, Pertamina juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Regional Jatimbalinus yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina. 

Dia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.

Baca Juga

  • Jakarta Beri Keringanan Pajak BBM Kendaraan
  • Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia
  • Pengusaha SPBU Keberatan Soal Pajak BBM 10%, ESDM: Mereka Bisa Tutup

"Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh," tutup Ahad.

Seperti diketahui, PBBKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, dipungut oleh pemerintah provinsi saat penyerahan BBM oleh penyedia kepada konsumen, dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur. 

Penerimaannya digunakan untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan peningkatan sarana lalu lintas, sehingga aktivitas transportasi lebih lancar dan aman.(K24)  


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Udinese Hajar Verona 3-1, Bikin Bianconeri Meroket ke Papan Tengah Klasemen Serie A
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Warga Jateng Waspadai Hujan Lebat-Angin Kencang hingga Februari
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Utusan Trump Minta Rencana Serangan ke AS Ditunda
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK: Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Akhir
• 19 jam laludetik.com
thumb
Delfine Persoon Hadapi Caroline Veyre dalam Perebutan Gelar Juara Dunia WBC Kelas Bulu Super
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.