Jaksa Tanya soal Pengawasan Komut ke Direksi, Ahok Jawab Begini

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat dirinya menjabat. Ahok juga menyebut Pertamina selalu mendapat untung.

Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Awalnya, jaksa mendalami apakah Ahok pernah mendapat laporan dari direksi selama menjabat Komut.

"Saudara Saksi ya, pertanyaan saya apakah Saudara pernah mendapatkan laporan dari direksi baik itu dari subholding maupun holding terkait fakta-fakta yang tadi disampaikan?" tanya jaksa.

"Ya 2014 saya masih jauh belum masuk ke dalamnya," jawab Ahok.

"Nggak, ini kan periode sewanya sampai 2024 Saudara Saksi," ujar jaksa.

"Kami tidak mungkin ngurusin operasional sewa sampai sekian panjang ke meja kami, kecuali ada temuan BPK atau BPKP," ujar Ahok.

Baca juga: Ahok Ungkap Mundur dari Pertamina di Sidang: Beda Jalan Politik dengan Jokowi

Ahok mengatakan tidak ada temuan BPK atau BPKP selama dia menjabat. Dia menduga saat itu ada kerusakan gross tonnage (GT) di pelabuhan.

"Nah ini tidak ada (temuan), selama saya masuk, saya Ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini. Makanya saya cuma menduga kalau mau minta keterangan saya menduga sepengetahuan, mungkin karena waktu itu GT banyak rusak," kata Ahok.

"Waktu saya masuk itu hampir semua pelabuhan terminalnya Pertamina tuh rusak GT-nya. Nggak bisa sandarin kapal yang besar. Nah saya enggak tahu apa karena itu tapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan waktu saya masuk," imbuhnya.

Jaksa juga meminta Ahok menjelaskan pengawasan yang dilakukan pihaknya. Ahok mengatakan pengawasan dilakukan di antaranya melalui monitoring Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga melalui komite yang ada, yakni komite audit, komite remunerasi, serta komite manajemen risiko.

"Saudara Saksi ya, berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2003 di Pasal 31, salah satu tugas komisaris yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi. Pertanyaan saya bisa Saudara Saksi jelaskan secara singkat saja mekanisme serta bentuk pengawasan Saudara Saksi selaku Komisaris Utama terhadap direksi, baik di holding maupun subholding seperti apa?" tanya jaksa.

"Kami ada Komite audit, ada Komite remunerasi, juga ada komite, satu lagi manajemen risiko. Itu kita ada komitenya dan pasti kami ini kan kolektif. Kolektif, lalu subholding itu juga punya komisaris dewan komisaris sendiri," kata Ahok.




(mib/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Rombak Bea Cukai! Pejabat di Sekeliling Dirjen Bakal Dirotasi!
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Pisahkan Pelaku dan Korban Online Scam di Kamboja
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
Emiten Bakrie (DEWA) Bocorkan Pendapatan Tembus Rp 4,65 T, Bagaimana Labanya?
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Yuran Fernandes Dianggap Bermain Tak Sepenuh Hati, Sinyal Dia Akan Hengkang ke Persebaya Susul Tavares?
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Usut Dugaan Karyawati Dilecehkan Atasan di Pandeglang
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.