Masuk Jam Pulang Kerja, Inget Jalanan Ganjil Genap Di Jakarta

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Menjelang jam pulang kerja kantoran, tidak ada salahnya untuk mengecek rute pulang atau lokasi tujuan selanjutnya. Jangan lupa aturan ganjil genap bagi para pekerja di DKI Jakarta.
 
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan peraturan ganjil genap pada Selasa (27-1-2026) di sejumlah ruas jalanan. Jika sobat medcom lupa, berikut panduannya: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Baca Juga: Chery Series Mengalami Pertumbuhan Penjualan, Ini Harga Januari 2026
 
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
 
Baca Juga: Punya Mobil SUV? Pahami Aspek-Aspek Penting Ini Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
  Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
  Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1.  Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
  Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
  Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
11 Kereta Berhenti Sementara Usai Gempa di Pacitan
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Pastikan Reza Arap Ada di Apartemen Saat Lula Lahfah Tiada, Ini Langkah Kepolisian Selanjutnya
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Fenomena CENS Picu Anomali Pola Hujan Awal Tahun di Jawa
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Julian Alvarez dan Dusan Vlahovic Masuk Radar Barcelona, Jadi Pengganti Robert Lewandowski
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Sekjen NATO Sentil Eropa yang Ingin Bertahan Tanpa AS: Semoga Beruntung!
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.