Satgas PKH: Pencabutan Cabut Izin 28 Perusahaan Dilakukan Kemenhut hingga Pemprov Aceh

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjelaskan pencabutan izin 28 perusahaan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan setiap perusahaan yang diduga kuat berkaitan dengan dampak bencana hidrometerologi di Sumatra-Aceh akan dicabut izinnya oleh kementerian terkait sesuai bidangnya masing-masing. Penanganan ini sesuai dengan rapat koordinasi Satgas PKH bersama stakeholder terkait.

"Ada 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian ada 2 subjek hukum korporasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemudian ada 3 subjek hukum yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian.

Ada 1 subjek hukum karena ruang lingkupnya lokal oleh pemerintah daerah Provinsi Aceh," katanya kepada jurnalis di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Dia menyampaikan setelah melakukan pencabutan izin, pihaknya akan mengambil alih lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan. Setelah itu, pengelolaan lahan maupun aset perusahaan akan dikuasai oleh negara.

"Pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," jelasnya. 

Baca Juga

  • Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
  • Tambang-Tambang Raksasa di Tangan Satgas PKH
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Tambang 1.699 Ha PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Rp4,2 Triliun

Nantinya, Satgas PKH juga melakukan pendataan inventarisasi terhadap 28 perusahaan. Upaya ini sekaligus untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dari perusahaan tersebut. 

Dia menyebut dari 28 perusahaan, dua diantaranya tidak terkait dengan dampak bencana. Namun terindikasi melanggar peraturan pelestarian hutan dengan melakukan penebangan secara ilegal. Hanya saja dia tidak menyebut detail nama perusahaan.

"Tapi ada juga yang tidak terkait sama bencana. Misalnya ada dua korporasi yang melakukan penebangan hutan yaitu di Kepulauan Mentawai Itu kan tidak terkait langsung kepada bencana. Tetapi ini adalah bagian dari kegiatan penertiban. Jadi siapapun yang melanggar tidak terbatas hanya pada bencana kemarin, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan di kawasan hutan kita," jelasnya.

Mengenai target penyelesaian, dirinya mengatakan belum bisa memastikan karena bergantung pada proses penanganan yang dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, dia tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan lain yang diduga melanggar seiring berjalannya investigasi Satgas PKH.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eksklusif! Jordy Wehrmann Menyatakan Siap Membela Timnas Indonesia
• 14 jam lalubola.com
thumb
Menkeu Purbaya Titip Harapan ke Thomas Djiwandono soal Sinergi Fiskal-Moneter
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Kementerian ESDM Tegaskan Sanksi, 45 IUP Tambang Batu Bara dan Mineral Terancam Dicabut
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Berdayakan Perempuan Prasejahtera, PNM Tampilkan Strategi Berbeda di Industri Keuangan
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.