MEDAN, KOMPAS – Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja menghabiskan Rp 1,2 miliar anggaran dari kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online, bayar utang, dan sewa rumah. Dia habiskan limit kredit belanja pemerintah di Bank Sumut sebesar Rp 300 juta per bulan selama empat bulan berturut-turut pada 2024. Kasus ini baru diungkap ke media setahun kemudian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap Camat Medan Maimun, yang bersangkutan dikenai hukuman disiplin berat dan diberikan sanksi pembebasan atau dipecat dari jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan Subhan Fajri, di Medan, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc (sementara) yang dibentuk Wali Kota Medan, kata Subhan, mereka menemukan fakta bahwa Almuqarrom terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan kartu kredit pemerintah daerah.
Sebagai camat, kata Subhan, Almuqarrom berwenang menggunakan Rp 300 juta per bulan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah. Badan Keuangan dan Aset Pemko Medan akan membayar tagihan kartu kredit setiap bulan sesuai dengan belanja dan limit di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, Almuqarrom ternyata menggunakan kartu kredit pemerintah untuk keperluan pribadi sejak Agustus hingga November 2024. Pemko Medan membentuk tim ad hoc setelah mengetahui tagihan kartu kredit sebesar Rp 1,2 miliar yang digunakan tidak sesuai peruntukan semestinya.
Berdasarkan pengakuan Almuqarrom kepada tim pemeriksa dari Pemko Medan, dia menggunakan uang itu untuk judi online, bayar utang, sewa rumah, dan keperluan pribadi lainnya. Karena itu, dia dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan. Subhan menjadi staf biasa di Kantor Camat Medan Maimun.
Subhan menyebut, tim pemeriksa dari Pemko Medan hanya berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Mereka menyerahkan kepada penegak hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Terkait pengembalian uang Rp 1,2 miliar, kata Subhan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan sedang memprosesnya. Almuqarrom diminta mengembalikan semua uang Pemko Medan yang digunakannya untuk keperluan pribadi.
Kepala Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrur Razi mengatakan, kartu kredit pemerintah daerah adalah fasilitas yang digunakan camat dan kepala organisasi perangkat daerah untuk belanja pemerintah daerah di organisasi masing-masing.
Badan Keuangan akan melunasi semua tagihan kartu kredit dari Bank Sumut itu sesuai belanja di masing-masing OPD dengan limit Rp 300 juta per bulan. Jika tidak dibayar atau menunggak, fasilitas kartu kredit harusnya diblokir.
Namun, Almuqarrom tetap bisa menggunakan fasilitas kartu kredit hingga empat bulan berturut-turut meskipun tagihannya tidak dilunasi.
“Kami masih mendalami mengapa fasilitas kartu kredit tidak diblokir meskipun sudah menunggak selama empat bulan berturut-turut,” kata Erfin.
Erfin menyebut, jika melibatkan pihak lain di luar aparatur sipil negara dari Pemko Medan, pemeriksaannya di luar kewenangan mereka. Pemko Medan menyerahkan pemeriksaan pihak lain kepada penegak hukum.





