Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial JA diduga menganiaya seorang pengendara lain berinisial MAM (19) di Jalan R Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korbannya, MAM (19), mengalami luka.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menerangkan, saat itu korban pulang kerja berboncengan dengan rekannya pada Senin 19 Januari 2026 sore.
Advertisement
Dari arah belakang, seorang pengendara motor berinisial J melaju sambil merokok. Abu rokok pelaku mengenai tubuh korban.
Nurma menuturkan, korban sempat menegur pelaku. Bukan meminta maaf, J justru emosi mendengar hal tersebut.
"J langsung marah-marah dan mengancam MAM akan ditusuk dengan mengunakan pisau," kata Nurma dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Merasa diancam, korban takut dan mencoba menyalip. Namun, situasi jalan yang macet membuat korban tak bisa menghindar.
Pelaku kemudian membuka jok motornya dan mengeluarkan obeng.
"Langsung menusuk pungung korban dengan mengunakan obeng hingga korban mengalami luka lecet dan memar di bagian pungung," ucap Nurma.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484338/original/071232800_1769420656-divaldo.jpg)
