JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua korban dugaan perundungan (bullying) di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyatakan keberatan atas putusan banding yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Keberatan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Orangtua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk, dalam rapat yang digelar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagai tindak lanjut atas putusan banding yang mengabulkan permohonan pihak terduga pelaku berinisial EJH.
“Putusan banding yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta yang mengabulkan permohonan banding ‘EJH’ atas SK Kepala Sekolah tanggal 8 Desember 2025 yang telah mengembalikan ‘EJH’ ke orang tuanya/memindahkan ‘EJH’ ke satuan pendidikan lain,” kata Rouli dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Rouli menjelaskan, Surat Keputusan (SK) tertanggal 8 Desember 2025 tersebut merupakan SK kedua yang diterbitkan pihak sekolah. Sebelumnya, pada September 2025, sekolah juga sempat mengeluarkan SK terhadap EJH.
Namun, saat itu orangtua EJH mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen. Rouli menyebut Kemendikdasmen kemudian meminta pihak sekolah memperbaiki proses penanganan, yang berujung pada terbitnya SK kedua.
“Namun anehnya, pihak ‘EJH’ kali ini mengajukan banding ke Dinas, bukan ke KEMENDIKDASMEN seperti SK ke-1 itu,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Bullying Mencuat, Karangan Bunga Berjejer di Depan Sekolah Kelapa Gading
Proses Banding Dinilai Terlalu CepatMenurut Rouli, keberatan orangtua korban juga berkaitan dengan proses banding yang dinilai berlangsung sangat cepat.
Permohonan banding diajukan pada Kamis, 18 Desember 2025, sementara putusan banding ditandatangani pada Selasa, 23 Desember 2025.
“Artinya hanya ada dua hari kerja efektif untuk memproses permohonan banding tersebut. Hanya dua hari kerja saja, express atau kilat sekali prosesnya,” ungkap Rouli.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Yayasan Penabur menolak memberikan keterangan saat dihampiri Kompas.com setelah pertemuan tersebut selesai.
Baca juga: Sudindik Jaktim Dalami Dugaan Pelecehan dan Perundungan Anak Influencer
Kasus Bullying Mencuat ke PublikUntuk diketahui, isu dugaan kasus perundungan di salah satu sekolah swasta di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelumnya mencuat ke publik.
Hal itu dipicu oleh munculnya sejumlah karangan bunga yang berjejer di depan sekolah tersebut, berisi pesan penolakan terhadap praktik bullying.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G.S membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus perundungan tersebut.
“Iya (ada kasus bullying). Sudah ada dua laporan,” kata Onkoseno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Anak Influencer Diduga Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di SMP Negeri Jaktim
Onkoseno menjelaskan, laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/439/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT pada 5 Maret 2025.


.jpg)

