Satgas PKH menyatakan tidak menutup peluang bertambahnya jumlah perusahaan yang dicabut izinnya terkait dugaan penyebab terjadinya bencana Sumatera.
IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tidak menutup peluang bertambahnya jumlah perusahaan yang dicabut izinnya terkait dugaan penyebab terjadinya bencana di sejumlah wilayah Sumatera.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
Sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana, kata dia, perusahaan itu juga akan diberi pencabutan izin hingga pidana.
"Jadi siapapun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Jadi tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Satgas PKH juga sedang mendata perbuatan melawan hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izin untuk dikenakan sanksi pidana.
Dia menyebut hasil pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," kata dia.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatera.
Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Sementara itu, sebanyak enam perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
(Dhera Arizona)





