Satgas PKH Berpeluang Jerat Perusahaan Lainnya Penyebab Bencana Sumatera

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Satgas PKH menyatakan tidak menutup peluang bertambahnya jumlah perusahaan yang dicabut izinnya terkait dugaan penyebab terjadinya bencana Sumatera.

Satgas PKH Berpeluang Jerat Perusahaan Lainnya Penyebab Bencana Sumatera. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tidak menutup peluang bertambahnya jumlah perusahaan yang dicabut izinnya terkait dugaan penyebab terjadinya bencana di sejumlah wilayah Sumatera.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

Baca Juga:
Satgas PKH Panggil 32 Korporasi Batu Bara-Nikel, Ada NICE hingga Entitas Usaha UNTR

Sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana, kata dia, perusahaan itu juga akan diberi pencabutan izin hingga pidana.

"Jadi siapapun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:
Agincourt dan Toba Pulp Belum Terima Surat Pencabutan Izin, Begini Kata Satgas PKH

"Jadi tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025," ujarnya.

Baca Juga:
Astra Agro Lestari (AALI) Bayar Denda Administratif Rp571 Miliar ke Satgas PKH

Saat ini, kata dia, Satgas PKH juga sedang mendata perbuatan melawan hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izin untuk dikenakan sanksi pidana.

Dia menyebut hasil pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Adhi Kartiko (NICE) Siap Bayar Denda usai Dipanggil Satgas PKH

"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," kata dia. 

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatera.

Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. 

Sementara itu, sebanyak enam perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prilly Latuconsina Cari Pekerjaan di LinkedIn, Netizen Heboh
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Lansia di Lebak Tenggelam Saat Coba Seberangi Sungai Pakai Batang Pisang
• 6 jam laludetik.com
thumb
Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP Kematian Lula Lahfah
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Pesan Purbaya  
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Satgas PKH Mulai Cek Pelanggaran 28 Perusahaan di Sumatera yang Dicabut Izinnya
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.