Menkomdigi: Kerugian Masyarakat akibat Penipuan Digital Rp 9,1 Triliun

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun.

Meutya mengatakan, data tersebut tercatat hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun.

"Dampak nyatanya cukup serius. Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," kata Meutya, dalam agenda Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, lanjut Meutya, laporan lain menunjukkan bahwa fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025.

Baca juga: Menkomdigi: 2 Juta Konten Terkait Judol Diblokir Sepanjang 2025

"Lebih jauh, 22 persen atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan," tutur dia.

Meutya mengatakan, jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya menyangkut penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara sah.

"Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan. Kita perlu membangun, harus melawan," ucap dia.

Maraknya kejahatan berbasis seluler itu membuat pemerintah mengambil tindakan dengan menyempurnakan aturan untuk registrasi kartu seluler atau kartu SIM.

Baca juga: Mengapa Kini Wajib Biometrik untuk Registrasi SIM Card? Ini Penjelasan Menteri Komdigi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Registrasi kartu SIM kini harus menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah sesuai aturan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

"Ini demi perlindungan konsumen, dan ini memang Pak Wamen bukan hanya arahan Bapak Presiden, dukungan dari DPR dan khususnya masyarakat yang memberi masukan baik itu melalui sosial media kami, WhatsApp, ataupun juga melalui uji publik," tutur dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rumor Nokia N75 Max Pro 5G Beredar, Ini Bocoran Spesifikasi yang Muncul
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Indeks Perkembangan Harga di 3 Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Rehat dari Dunia Hiburan, Zhao Lusi Buka Lapak Jualan Martabak Telur
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sempat Hilang Tenggelam, Bocah 4 Tahun di Bekasi Ditemukan Tewas
• 4 jam laluidntimes.com
thumb
Julian Alvarez dan Dusan Vlahovic Masuk Radar Barcelona, Jadi Pengganti Robert Lewandowski
• 13 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.