Ahok Sempat Minta Jabatan Dirut ke Jokowi demi Benahi Tata Kelola BUMN

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sempat meminta jabatan Direktur Utama (Dirut) Pertamina kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi demi membenahi tata kelola badan usaha milik negara (BUMN).

Pengakuan tersebut disampaikan Ahok saat menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ahok menilai posisinya sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terlebih dalam dua tahun terakhir pengangkatan direksi disebutnya tidak lagi melalui Dewan Komisaris.

“Sayangnya, 2 tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom (Dewan Komisaris) sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN,” kata Ahok di muka persidangan.

Karena itu, Ahok mengaku secara langsung menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa pembenahan Pertamina hanya bisa dilakukan jika ia diberikan kewenangan penuh sebagai direktur utama.

“Makanya di situ tadi saya sampaikan pada Pak Jaksa. Yang pertama, di situ saya sampaikan pada Pak Presiden, ‘kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau enggak sama sekali’,” ujar Ahok.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan, termasuk sejumlah usulan lain yang diajukan Ahok terkait kebijakan subsidi dan sistem pengadaan.

“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan, saya mundur,” kata Ahok.

Ahok menegaskan keputusannya itu bukan didorong ambisi jabatan maupun gaji, melainkan keinginan meninggalkan warisan perbaikan di tubuh Pertamina dan BUMN secara keseluruhan.

“Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda enggak sepakat dengan saya, walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan Pak,” ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini, sejumlah terdakwa tengah diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, di antaranya Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta sejumlah direksi dan komisaris anak usaha Pertamina lainnya.

Baca Juga: Izin RKAB Terbit, PT Vale Genjot Produksi di Sorowako, Pomalaa, Bahodopi

Secara keseluruhan, para terdakwa dan tersangka disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Uang tersebut berasal dari berbagai proyek dan pengadaan terpisah, termasuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak yang merugikan negara Rp 2,9 triliun serta penyewaan kapal pengangkut minyak yang diduga memberi keuntungan minimal 9,8 juta dolar Amerika Serikat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Incar Suplai Energi Hijau, Telkom Cari Mitra Global
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
2 Bulan Usai Bencana, Korban Banjir Bandang Bireuen Aceh Masih Menanti Tempat Tinggal Layak
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Sekjen PBB: Hukum Rimba Mulai Gantikan Aturan Internasional
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
BP3MI Riau Terima Delapan PMI Bermasalah Hasil Deportasi dari Malaysia di Pelabuhan Dumai
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Sulut Dorong SDM Unggul dan Produk Desa Go Global
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.