JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan akan melakukan perombakan pejabat di lima pelabuhan utama nasional sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC. Pergantian pejabat tersebut dijadwalkan mulai Rabu (28/1/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kelima pelabuhan yang menjadi sasaran perombakan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta; Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah; Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur; satu pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau; serta satu pelabuhan di Sumatera Utara.
Purbaya menyebut tidak semua pejabat di lima pelabuhan tersebut akan dinonaktifkan. Sebagian tetap dipertahankan, sementara sebagian lainnya akan dirumahkan sementara.
”Sebagian dirumahkan, sebagian tidak. Tergantung doa mereka nanti malam,” kata Purbaya seusai konferensi pers rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026),
Sejumlah pejabat pengganti Bea Cukai itu akan berasal dari lingkup internal Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Purbaya, pejabat pajak yang dinilai memiliki kinerja baik akan ditugaskan mengisi posisi strategis di Bea Cukai.
Purbaya menegaskan, rotasi dan promosi secara internal tetap menjadi opsi utama dalam perombakan tersebut. Ia menilai mendatangkan pejabat dari luar instansi bukan pilihan ideal karena berpotensi menghambat sisi operasional.
”Ada yang mau naik, ada yang saya tukar. Namun, dari luar (instansi DJBC), kan, biasanya tidak terlalu (optimal),” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan, langkah tegas ini diambil sebagai sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola Bea Cukai tahun ini. Sejumlah pejabat bahkan diputuskan untuk dinonaktifkan sementara.
Menurut Purbaya, kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan bahwa pemerintah serius melakukan pembenahan. ”Ini menjadi pesan bahwa kami serius tahun ini. Jadi, pejabat di lima pelabuhan besar kami ganti semuanya,” katanya.
Perombakan ini tidak lepas dari rangkaian kasus yang dalam beberapa waktu terakhir menyeret DJBC. Kompas mencatat, pada Oktober 2025, Kejaksaan Agung menggeledah kantor DJBC Kementerian Keuangan dan sejumlah lokasi lain terkait dugaan pelanggaran dalam ekspor limbah cair dari pengolahan kelapa sawit (palm oil mill effluent).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat itu menyatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk mengumpulkan informasi dan data. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan keadilan ekonomi.
”Kami sudah melakukan penindakan atas korupsi, garam, gula, baja. Yang menyangkut harkat hidup masyarakat kami utamakan terlebih dahulu,” ujar Burhanuddin.
Akhir-akhir ini, Bea Cukai juga berulang kali terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan, salah satunya terkait pakaian bekas impor ilegal. Pada Agustus 2025, tim gabungan DJBC dan TNI Angkatan Laut mengamankan tiga kontainer berisi 747 bal pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Barang tersebut diangkut menggunakan KM Eagle Mas V.1225 dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya Denih Hendrata menyebut temuan itu menunjukkan adanya jaringan penyelundupan lintas wilayah yang terstruktur dan terorganisasi.
Rangkaian kasus tersebut dinilai menjadi latar penting di balik langkah perombakan pejabat Bea Cukai di sejumlah pelabuhan strategis nasional. Diharapkan perombakan dapat memperkuat pengawasan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pengelola pintu keluar-masuk perdagangan Indonesia.



