Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar. Dua orang pria pengedar berinisial D (36) dan S (45) ditangkap.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Sabtu (24/1/2026) di dua lokasi di wilayah Kota Tangerang, Banten, berdasarkan laporan masyarakat. Sebanyak 27,168 kg sabu dan 5.000 butir psikotropika happy five (H5) disita.
Tersangka D ditangkap di TKP pertama, Jalan Nyimas Melati, Tangerang. Saat ditangkap, D berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika happy five.
"Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Total barang bukti yang disita di TKP pertama berupa 4 paket besar dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5.000 butir happy five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.
Dari hasil hasil analisis bukti dari tersangka D, polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di TKP kedua, polisi menangkap S.
Polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang saat menggeledah kamar rumah tersebut. Selain itu, ditemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
"Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika," ujar AKBP Parikhesit
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp 41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(dek/jbr)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5348761/original/084399800_1757874100-Persija_Jakarta_vs_Bali_United-47.jpg)

