Prancis Sahkan RUU Larang Medsos Buat Anak Di Bawah 15 Tahun

idntimes.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Parlemen Prancis dilaporkan telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Pengesahan itu dilakukan setelah proses voting dari Senin (26/1/2026) sampai Selasa (27/1/2026). 

Langkah ini merupakan upaya Presiden Emmanuel Macron agar anak-anak di Prancis bebas dari bahaya medsos. Sebab, ia menilai konten-konten medsos buatan Amerika Serikat dan China yang sering digunakan anak-anak di negaranya berbahaya.

"Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform media sosial dari Amerika Serikat maupun China," kata Macron dalam siaran video pada Sabtu (24/1/2026), seperti dilansir CNA.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Jepang protes dua rudal balistik yang diluncurkan Korea Utara
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Kembali ke Indonesia, Pelatih Jepang: Rasanya Seperti Nostalgia
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Akademisi Ingatkan Kebocoran Data Mahasiswa Akan Jadi Bom Waktu Pendidikan
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
HKTDC Buka Peluang Bisnis Tanpa Batas Melalui Pameran Dagang Internasional 2026
• 5 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.