Hakim Hidupkan Kembali Gugatan Pelecehan Seksual Marilyn Manson

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

HAKIM Pengadilan Los Angeles secara resmi menghidupkan kembali gugatan hukum terhadap musisi shock rock, Marilyn Manson. Keputusan ini diambil berdasarkan undang-undang baru yang memungkinkan kasus-kasus kekerasan seksual lama untuk kembali disidangkan di meja hijau.

Gugatan yang diajukan mantan asisten Manson, Ashley Walters, pada Mei 2021 ini sebelumnya sempat dibatalkan pada Desember lalu. Saat itu, hakim menilai kasus tersebut telah melewati batas waktu tuntutan atau statute of limitations.

Perubahan Hukum Jadi Titik Balik

Titik terang bagi penggugat muncul pada Januari, saat sebuah undang-undang baru diberlakukan. Aturan ini memberikan jendela waktu selama dua tahun untuk mempertimbangkan kembali kasus-kasus kekerasan seksual yang sebelumnya dinyatakan kadaluwarsa.

Baca juga : Kasus Pelecehan Michael Jackson Kembali Memanas, Keluarga Cascio Gugat Pembatalan Kesepakatan Rahasia

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Steve Cochran, yang sebelumnya membatalkan gugatan tersebut, kini mengubah keputusannya dalam persidangan yang digelar Senin waktu setempat.

"Saya telah memeriksa ini dengan saksama," ujar Hakim Steve Cochran dalam persidangan tersebut, sebagaimana dikutip dari berbagai laporan media. "Saya berpendapat bahwa undang-undang tersebut menghidupkan kembali klaim ini."

Tuduhan Serius Ashley Walters

Ashley Walters menuduh musisi bernama asli Brian Hugh Warner tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat ia bekerja di Manson Records antara tahun 2010 hingga 2011.

Baca juga : Will Smith Digugat Pemain Biola Brian King Joseph Tuduh Adanya Pelecehan dan Pemecatan Sepihak

Dalam dokumen gugatannya, Walters juga mengklaim bahwa Manson kerap menyombongkan diri tentang tindakan pemerkosaan terhadap wanita. Ia bahkan mengaku pernah diperlihatkan sebuah video di mana Manson diduga melakukan pelecehan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Respons Pihak Marilyn Manson

Menanggapi keputusan hakim, pengacara Manson, Howard King, menyatakan keyakinannya gugatan tersebut akan gagal. Ia berargumen klaim Walters tidak memenuhi definisi kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam hukum pidana yang baru.

"Fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa Tn. Warner tidak pernah melakukan kekerasan seksual apa pun," tegas King dalam pernyataan resmi yang dikirimkan kepada AFP pada Selasa.

Marilyn Manson, yang kini berusia 57 tahun, telah menghadapi serangkaian tuduhan serupa selama bertahun-tahun. Sejumlah wanita, termasuk aktris Game of Thrones Esme Bianco dan mantan pasangannya Evan Rachel Wood, juga pernah melontarkan tuduhan pelecehan dan kekerasan terhadap sang musisi. (AFP/Z-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Rombak Pejabat Bea Cukai di 5 Pelabuhan, Purbaya: Tergantung Doa Mereka Nanti Malam
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Esok Tanpa Ibu Bikin Ringgo Agus Belajar soal Pentingnya Komunikasi dengan Anak
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
BPBD DKI Ingatkan Warga Pesisir Jakarta, Waspada Banjir Rob hingga Awal Februari
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.