Kasus Suap Perpajakan, KPK Buka Peluang Usut PPh dan PPN

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami kasus dugaan suap perpajakan. Penyidik tengah mendalami pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), dalam perkara itu.

"Tentunya terbuka kemungkinan untuk itu, kita masuk mendalami jenis-jenis pajak lainnya PPh, atau PPN misalnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.

Perkara perpajakan ini fokus mengusut dugaan suap dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). KPK membuka peluang mengembangkan perkara ke dugaan suap pihak lain.
 

Baca Juga :Kasus Suap Pajak, KPK Periksa 17 Saksi Termasuk Pejabat DJP


"Termasuk bagaimana treatment terhadap wajib pajak lainnya," terang Budi.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.


Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Virus Nipah Merebak di India, Sejumlah Negara Asia Perketat Bandara
• 8 jam laluokezone.com
thumb
OJK Catat 237 Ribu Korban Bencana Sumatera Terima Restrukturisasi Kredit
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sikap Kapolri Listyo Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Cerita Komandan Brimob Padamkan Kebakaran Pabrik Swallow di Medan, Kerahkan Mobil Water Canon
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.