Pinjol Crowde Diduga Bikin 62 Peminjam Fiktif, OJK Serahkan Kasus ke Kejaksaan

katadata.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring atau pinjol PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

Perkara Crowde itu terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024.

Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen terkait Crowde kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana pemberi pinjaman alias lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra itu menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan kurang lebih Rp 12 miliar.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21).

Selanjutnya, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026.

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum itu, tersangka melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, otoritas berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MSCI Umumkan Hasil Penilaian Perhitungan Free Float Indonesia, Ini Poin-poinnya
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hari Ke-4 Pencarian Korban Longsor Cisarua, Pencarian Sempat Dihentikan Akibat Hujan Deras
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Salat Bandung 28 Januari 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
20 Arti Mimpi Hamil Muda Menurut Berbagai Kepercayaan
• 1 jam lalutheasianparent.com
thumb
Pemkab Sidoarjo Targetkan Rumah Pompa Kedungpeluk Selesai 14 Februari
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.