Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik guna menekan penipuan daring.
"Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Selasa.
Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK. Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.
- Flickr/Simon Yeo
Meutya menyoroti ancaman kejahatan digital seperti penipuan, spam call, smishing, hingga SIM swap fraud akibat penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi.
Menurutnya, para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar dan menipu korbannya. Kemudian, pelaku akan berpindah nomor ketika terdeteksi sehingga membuat kejahatan digital ini terus-menerus berulang jika mata rantainya tidak diputus.
Dia memaparkan, kerugian akibat penipuan digital dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini mencapai Rp9,1 triliun. Selain itu, penipuan digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.
"Lebih jauh, 22 persen atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen," tambahnya.
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan empat poin penting. Pertama, prosedur verifikasi identitas pelanggan (Know Your Costumer) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah.
Kedua, kartu perdana baru yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif. Meutya menegaskan, kartu perdana baru yang dijual tidak boleh dalam keadaan aktif. Kemkomdigi siap menerima aduan apabila ditemukan kartu perdana aktif yang diedarkan.
Ketiga, kepemilikan nomor seluler dibatasi secara wajar. Peraturan menteri tersebut menetapkan bahwa setiap NIK dibatasi hanya bisa memiliki maksimal tiga nomor seluler pada setiap operator seluler.



