Angka Penipuan Digital Triliunan Rupiah, Kini Registrasi Nomor Seluler Pakai Biometrik

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik guna menekan penipuan daring.

"Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :
Awas! Nomor HP Tanpa Identitas Bakal Diblokir, Ini Aturan Barunya
OJK Kembalikan Rp 161 Miliar Duit Hasil Penipuan ke Para Korban

Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK. Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scamphishing, dan penyalahgunaan OTP.

Ilustrasi SIM card.
Photo :
  • Flickr/Simon Yeo

Meutya menyoroti ancaman kejahatan digital seperti penipuan, spam callsmishing, hingga SIM swap fraud akibat penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi.

Menurutnya, para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar dan menipu korbannya. Kemudian, pelaku akan berpindah nomor ketika terdeteksi sehingga membuat kejahatan digital ini terus-menerus berulang jika mata rantainya tidak diputus.

Dia memaparkan, kerugian akibat penipuan digital dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini mencapai Rp9,1 triliun. Selain itu, penipuan digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.

"Lebih jauh, 22 persen atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen," tambahnya.

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan empat poin penting. Pertama, prosedur verifikasi identitas pelanggan (Know Your Costumer) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah.

Kedua, kartu perdana baru yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif. Meutya menegaskan, kartu perdana baru yang dijual tidak boleh dalam keadaan aktif. Kemkomdigi siap menerima aduan apabila ditemukan kartu perdana aktif yang diedarkan.

Ketiga, kepemilikan nomor seluler dibatasi secara wajar. Peraturan menteri tersebut menetapkan bahwa setiap NIK dibatasi hanya bisa memiliki maksimal tiga nomor seluler pada setiap operator seluler.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar yang Dilakukan Bupati Sidoarjo Naik Penyidikan
Dua Laporan Masuk! Timothy Ronald dan Kalimasada Bakal Dipanggil Polda Metro, Kapan?
Kenali Ciri-ciri Skema Ponzi, Investasi Bodong yang Bisa Kuras Isi Rekening

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Produsen Bir Bintang (MLBI) Ambil Alih 99,9 Persen Saham Karya Distilindo
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Maarten Paes Segera Gabung Ajax, Kontrak hingga 2029
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Meskipun Skala Kecil, Dampak Longsor Bandung Barat Capai 30 Hektare
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Tim SAR Evakuasi 47 Jenazah Korban Longsor Cisarua, 30 Sudah Diidentifikasi
• 10 jam laludetik.com
thumb
Gempa M 5,5 Guncang Pacitan: Bangunan di Trenggalek-Malang Rusak Ringan
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.