Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan tajam pada perdagangan Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp52.000 dari sebelumnya Rp2.916.000 menjadi Rp2.968.000 per gram.
Kenaikan signifikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback.
Harga buyback emas Antam naik Rp50.000 menjadi Rp2.799.000 per gram, dibandingkan posisi sebelumnya di level Rp2.749.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen bagi penjual non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dilansir dari Antara, Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.534.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.968.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.876.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.789.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.615.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.175.000.
- Harga emas 25 gram: Rp72.812.000.
- Harga emas 50 gram: Rp145.545.000.
- Harga emas 100 gram: Rp291.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp727.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.454.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.908.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant/saf/ipg)



