Sebagian besar bank syariah nasional masih berada pada kelompok bank bermodal kecil hingga menengah, sehingga ruang ekspansi relatif terbatas.
IDXChannel - Keterbatasan permodalan masih menjadi tantangan utama bagi industri perbankan syariah di Indonesia, untuk meningkatkan daya saing.
Executive Director Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Herbudhi S. Tomo mengatakan, sebagian besar bank syariah nasional masih berada pada kelompok bank bermodal kecil hingga menengah, sehingga ruang ekspansi relatif terbatas dibandingkan bank konvensional besar.
“Struktur permodalan bank syariah saat ini masih didominasi KBMI 1 dan KBMI 2. Kondisi ini membuat kemampuan ekspansi pembiayaan dan pengembangan produk menjadi terbatas,” ujar Herbudhi di Philip Kotler Theater Class, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, perbedaan skala usaha tersebut menyebabkan persaingan industri perbankan syariah menjadi tak seimbang, terutama ketika harus bersaing dengan bank-bank besar yang memiliki modal kuat dan jaringan luas.
“Untuk masuk ke bisnis-bisnis baru yang membutuhkan modal besar, bank syariah harus memiliki struktur permodalan yang lebih kuat. Tanpa itu, peluang pertumbuhan akan sulit dimanfaatkan secara optimal,” kata Herbudhi.
Berdasarkan Undang-Undang P2SK terbaru, terdapat ketentuan bahwa unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan spin-off apabila total asetnya telah mencapai Rp50 triliun atau lebih. Artinya, bank syariah dengan UUS yang telah memenuhi ambang batas tersebut harus berdiri sebagai entitas tersendiri.
Saat ini, terdapat dua pemain yang telah dan akan menjalankan ketentuan tersebut. Pertama, Bank Syariah Nasional (BSN) yang resmi melakukan spin-off pada 22 Desember 2025 melalui akuisisi Bank Victoria Syariah dari UUS BTN. Selanjutnya, pada Juli 2026, CIMB Niaga dijadwalkan akan memisahkan unit usaha syariahnya.
(Penulis: Nasywa Salsabila)
(kunthi fahmar sandy)



