Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut KPK sudah mulai memanfaatkan teknologi artificial intelligent (AI) untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada tahun 2025, KPK menggunakan AI untuk memverifikasi LHKPN pejabat negara.
"Pada tahun 2025, KPK juga telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dalam pemeriksaan LHKPN," ujar Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).
Setyo mengatakan, pemanfaatan AI dalam pemeriksaan LHKPN membuat kinerja KPK lebih optimal dan efisien.
"Tahun 2025 menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi," ujar dia.
Setyo mengatakan, uji coba penggunaan AI ini telah dilakukan pada seribu LHKPN penyelenggara negara.
"Proses verifikasi LHKPN tersebut dalam pemeriksaan telah dilakukan uji coba terhadap seribu penyelenggara negara, dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah," ujar dia.
Ia pun mengatakan KPK juga berkolaborasi dengan pihak eksternal guna meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tapi yang dipentingkan adalah atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," tuturnya.
Dalam rapat ini, Setyo turut menjelaskan data pelaporan LHKPN selama 2025. Dari data KPK, ada 173 instansi pusat maupun pemda memiliki tingkat kepatuhan 70 persen.
"Ada 173 instansi pusat maupun pemda memiliki tingkat kepatuhan 70 persen yang didominasi BUMD, DPRD dan pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan nasional dan beberapa lembaga lainnya dan selain melayani pendaftaran LHKPN," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan LHKPN, KPK mencatat pelaporan tahun 2025 lebih banyak dari tahun sebelumnya.
"Jumlahnya sebanyak 341 laporan, lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, sebanyak 329. Wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor. Dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan dibanding tahun 2024," tuturnya.




