Pantau - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, menyatakan bahwa cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kabupaten OKU telah mencapai 99,77 persen hingga Desember 2025.
"Hingga Desember 2025, progres pencapaian UHC Kabupaten OKU mencapai 99,77 persen atau sekitar 340 ribu jiwa masyarakat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan secara resmi telah terproteksi oleh program UHC", ungkapnya.
Atas pencapaian ini, Pemerintah Kabupaten OKU menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Pratama dari pemerintah pusat.
Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab OKU dinilai berhasil mengintegrasikan hampir seluruh masyarakat ke dalam program JKN BPJS Kesehatan.
Dukung Prioritas Nasional di Bidang KesehatanTeddy Meilwansyah menyatakan bahwa penghargaan UHC ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan merata.
"Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi seluruh jajarannya dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat OKU", ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa capaian UHC ini merupakan bentuk dukungan penuh Pemkab OKU terhadap program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Pencapaian ini menjadi salah satu bentuk dukungan penuh Pemkab OKU dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam membangun sektor kesehatan masyarakat yang menjadi program prioritas nasional", tambah Teddy.
Layanan UHC Tersedia di 50 Fasilitas KesehatanKepala Dinas Kesehatan OKU, Dedi Wijaya, menyampaikan bahwa pencapaian UHC JKN di Kabupaten OKU melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 98 persen.
"Untuk Kabupaten OKU bahkan hampir mencapai 100 persen dengan angka sekitar 340 ribu jiwa masyarakat ter-cover dalam program UHC JKN tahun 2024", katanya.
Saat ini, program UHC JKN di OKU mencakup layanan pengobatan di 45 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lima fasilitas kesehatan rujukan.
Masyarakat cukup menunjukkan kartu keluarga dan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
"Cukup pakai kartu keluarga dan KTP, maka warga yang terdaftar di layanan ini bisa menikmati berobat gratis", jelas Dedi.




